Perda Kabupaten Kulonprogo Tentang Pendidikan Karakter Harus Diikuti Daerah lain

Senin, 06 Juni 2022 | 13:59 WIB Last Updated 2022-06-06T16:21:59Z

 



Kabarpendidikan.id Djarot Saiful Hidayat selaku Ketua Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, menegaskan bahwa Pengelolaan Pendidikan Karakter menjadi hal yang sangat menarik dan perlu ditindaklanjuti serta diikuti daerah lain menurut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulonprogo nomor 18/2015.

Bahkan tantangannya adalah mendirikan karakter generasi penerus, agar tidak mudah terpengaruh oleh budaya asing yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Upaya yang dapat dilakukan yaitu melalui kurikulum pendidikan. Dan berfokus pada budi pekerti mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).


Djarot menyampaikan hal tersebut saat kunjungan dengan agenda penyerapan aspirasi tentang sistem ketatanegaraan yang termasuk ke dalam aplikasi ideologi Pancasila di Panti Marhaen, DPC PDI Perjuangan Kulonprogo.


“Kami mendukung terus pelaksanaan perda tersebut. Karena kami belum maksimal dalam membangun karakter ini. Perlu pelaksanaan segera yang dimulai sejak dini. Serta membangun karakter manusia yang unggul, kuat, pantang menyerah, gigih, kreatif dan inovatif,” tegas Djarot.


Djarot mengungkapkan DIY juga memiliki Perda Tentang Pendidikan Pancasila. Kurikulum Pendidikan Pancasila perlu dimasukkan ke dalam pendidikan formal, non formal, maupun informal.


Dengan menindaklanjuti penerapan pendidikan karakter tentu akan menjadi kewenangan masing-masing pemerintah kabupaten. Dan memasukkannya mulai jenjang PAUD, TK, SD hingga SMP sesuai usianya masing-masing.

DYL

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perda Kabupaten Kulonprogo Tentang Pendidikan Karakter Harus Diikuti Daerah lain

Trending Now

Iklan

iklan