Kemendikbudristek Berikan Kelonggaran Penggunaan Masker di Kampus

Selasa, 24 Mei 2022 | 07:03 WIB Last Updated 2022-05-24T07:03:59Z

 


Kabarpendidikan.id
- Pemerintah telah melonggarkan protokol kesehatan terkait penggunaan masker selama pandemi Covid-19. Penggunaan masker di ruang terbuka tidak diwajibkan.

Hal yang sama berlaku di perguruan tinggi. Nizam, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, menyampaikan bahwa pengurangan untuk penggunaan masker di kampus dapat dilaksanakan.

"Ya, dianjurkan menggunakan masker di dalam kelas dan di ruang terbuka dapat dikurangi," tutur Nizam di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Ia juga mengatakan bahwa yang terpenting warga kampus bisa menjaga diri. Misalnya, jika memiliki gejala demam maka tidak perlu datang ke kampus.

"Yang penting bisa menjaga diri. Misalnya demam, ada gejala influenza sebaiknya tidak ke kampus dulu," imbuhnya.

Nizam mengungkapkan bahwa pihaknya terus mendukung berbagai kegiatan bisa dilaksanakan kembali di kampus baik kegiatan akademik maupun non akademik.

"Kampus harus dibuka agar mahasiswa bisa kembali beraktivitas dan dosen kembali mengadakan Tri Dharma serta kegiatan-kegiatan kampus bisa kembali normal dengan menjaga protokol," pungkasnya.

(ADP)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemendikbudristek Berikan Kelonggaran Penggunaan Masker di Kampus

Trending Now

Iklan

iklan