Menyambut Bulan Ramadhan, Dinas Pendidikan Kepri Arahkan PTM Terbatas 50 Persen

Kamis, 31 Maret 2022 | 12:03 WIB Last Updated 2022-03-31T05:51:09Z

 


Kabarpendidikan.id
 - Menurut Andi Agung, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah pembelajaran sebanyak 50 persen. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Pembelajaran di Masa Pandemi untuk tahun ajaran 2022.


Andi Agung juga memberitahukan bahwa pihaknya telah membuat surat edaran mengenai kegiatan belajar mengajar (KBM) selama Ramadhan. Didalamnya tercantum bahwa sekolah akan ditutup mulai 2 hingga 4 April 2022 untuk menyambut bulan suci Ramadhan. 


Kemudian mulai 5 hingga 7 April 2022, siswa akan menggelar pesantren kilat. Setelah itu, para siswa akan masuk sekolah seperti biasanya pada tanggal 8 hingga 24 April 2022. Kemudian pada 25 hingga 30 April 2022, adanya cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.


Kepala Dinas Pendidikan Kepri pun mengimbau protokol kesehatan wajib diterapkan dalam lingkungan sekolah kepada satuan pendidikan karena pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. 


Selain itu, warga sekolah baik guru maupun siswa diwajibkan untuk terus manggunakan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan agar mengantisipasi timbulnya klaster baru Covid-19 dalam lingkup pendidikan. Akibat dari munculnya kasus Covid-19 maka akan berdampak pada sekolah yang mau tidak mau harus ditutup selama dua minggu.


Ia pun memohon kepada satuan pendidikan untuk membangun suasana belajar mengajar yang khusyuk dan kondusif agar para siswa terutama muslim tetap bisa melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Pastinya dalam kondisi berpuasa ini menguji fisik dan psikis para siswa saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Oleh karena itu, diperlukan strategi dan model pembelajaran yang sesuai bagi para siswa.


Andi Agung juga menuturkan pada bulan puasa Ramadhan 2022 para siswa kelas XII akan melaksanakan asesmen nasional sebagai pengganti ujian nasional dan agenda pelaksanaannya sedang dibahas dengan pihak-pihak terkait.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menyambut Bulan Ramadhan, Dinas Pendidikan Kepri Arahkan PTM Terbatas 50 Persen

Trending Now

Iklan

iklan