Kabarpendidikan.id - Pada status PPKM level 3 emerintah meningkatkan kapasitas pengunjung tempat usaha mulai dari supermarket, warung makan, restoran hingga mal di DKI Jakarta menjadi 60%. Sebelumnya saat PPKM level 2 kapasitas pengunjung dibatasi sebesar 50%.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM mulai berlaku 8-14 Februari 2022.
Sebelumnya, dalam Inmendagri Nomor 6 tahun 2022 yang berakhir pada Senin (7/2) kapasitas pengunjung di tempat usaha hingga mal itu dibatasi hingga 50%. Adapun ketentuan terbaru dalam Inmendagri Nomor 9 tahun 2022 itu diatur kapasitas supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga 21.00 WIB dengan kapasitas 60%.
Pasar rakyat yang menjual bukan kebutuhan sehari-hari juga dibuka dengan kapasitas 60%. Begitu juga warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60%.
Restoran, kafe di dalam gedung atau area terbuka baik lokasi tersendiri atau di mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60%. Sedangkan restoran, kafe dengan jam operasional malam mulai pukul 18.00 WIB hingga 00.00 WIB diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 25%.
Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 60% hingga pukul 21.00 WIB.Tempat bermain anak-anak di dalam mal dibuka dengan kapasitas 35% dengan syarat sudah divaksin lengkap. Sedangkan bioskop beroperasi dengan kapasitas penonton maksimal 50%.
Anak-anak diperbolehkan masuk bioskop asal didampingi orang tua dan sudah divaksin minimal dosis pertama.Sedangkan restoran di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%.
(ADP)