Klaster Sekolah 500 Positif Covid-19, Tingkat PAUD hingga SMA Jalani PJJ

Rabu, 16 Februari 2022 | 10:45 WIB Last Updated 2022-03-08T03:46:31Z

 


Kabarpendidikan.id
- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk seluruh tingkatan sekolah di Kota Bogor dihentikan atas keputusan Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto. Pertimbangannya adalah untuk mencegah klaster sekolah yang mencapai 561 orang guru dan siswa positif Covid-19 hingga akhir pekan lalu.


"Kita putuskan untuk perpanjang PJJ, kasus masih tinggi, belum ada rencana untuk membuka kembali PTM, klaster angkanya sudah 500-an," tutur Bima.


Bima mengatakan, keputusan memperpanjang PTM telah dituangkan dalam Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 03/STPC/02/2022 dengan 5 ketentuan yang diberikan kepada satuan pendidikan, seiring dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Bogor hingga pekan depan.


Pertama, kebijakan penghentian sementara PTM pada PPKM dalam rangka pengendalian Covid-19 di Kota Bogor dilakukan dengan menerapkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan (PAUD) hingga SMA atau yang sederajat, pesantren, serta lembaga pendidikan lainnya di Kota Bogor dilakukan melalui sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).


Menghentikan sementara semua kegiatan yang melibatkan pelajar atau siswa dari satuan pendidikan meliputi kegiatan di dalam dan luar sekolah, serta satuan pendidikan yang melaksanakan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 25% bekerja di kantor bagi pegawai yang sudah divaksin.


Kedua, pelaksanaan kebijakan penghentian PTM diberlakukan berdasarkan situasional ada peningkatan kasus Covid-19 pada varian Omicron. Selanjutnya yang ketiga, personil Satgas Covid-19 Kota Bogor yang ditunjuk melaksanakan pengendalian dan pembatasan kegiatan pergerakan masyarakat ke luar masuk wilayah Kota Bogor, bersama-sama dengan Dinas Pendidikan Kota Bogor, Kantor Agama Kota Bogor, Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah II Jawa Barat dan lembaga terkait melakukan pemantauan dan evaluasi.


Keempat, dalam melaksanakan tugas pengendalian dengan memantau pergerakan masyarakat wajib melaporkan kepada Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, yakni Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Terakhir yang kelima, keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan 21 Februari 2022.


Dengan begitu, kata Bima, pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah maupun dari luar sekolah bisa diketatkan agar penurunan kasus positif Covid-19 juga lebih cepat dirasakan. 


"Di Jakarta memang sudah ada penurunan kasus, tetapi di Jawa Barat belum, termasuk Kota Bogor, jadi kita masih harus waspada," jelas Bima.


(ADP)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Klaster Sekolah 500 Positif Covid-19, Tingkat PAUD hingga SMA Jalani PJJ

Trending Now

Iklan

iklan