Kabarpendidikan.id Suhajar Diantoro, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tidak akan membuka izin untuk kepala daerah untuk melaksanakan perjalanan ke luar negeri.
Peraturan ini diadakan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran kasuh Covid-19 varian Omicron yang lebih tersebar di Indonesia.
"Saya ingin mengatakan kalau kami sudah menutup izin bagi gubernur, bupati, wali kota, dan wakil-wakilnya, serta kepala daerah yang lain," ujar Suhajar dalam Rapat Sosialisasi Pembatasan Perjalanan ke Luar Negeri, keterangan pers, Rabu (19/1).
Dilain hal pemerintah telah memperkirakan bahwa penyebaran Covid-19 varian Omicron ini akan mengalami puncaknya pada bulan februari-maret 2022.
"Berdasarkan perhitungan yang ada memang kita memperkirakan bahwa puncaknya nanti pada bulan februari," katanya.
(DYL)