Karyawan Diminta untuk Tidak Melakukan Perjalanan selama Masa Libur Nataru

Minggu, 12 Desember 2021 | 15:17 WIB Last Updated 2022-01-03T08:19:34Z


Kabarpendidikan.id
 Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) meminta kepada karyawan swasta untuk tidak melalukan perjalanan keluar selama waktu Hari natal 2021 dan tahun baru 2022 mengenai penanganan Covid-19.


Ida menganggap bahwa peraturan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), dan Peraturan Kerja Cuti Bersama (PKB)  telah layak dalam pengaturan mengenai cuti karyawan bersama saat libur Nataru. 


"Kami melihat bahwa apa yang ada didalam PP, PK, maupun PKB iti telah cukup dalam mengatur maslaah cuti karyawan dalam masa Nataru," ujarnya.


Ida mengimbau kepada para kayawan atau buruh, bahwa untuk tidak melakukan perjalan selama pengambilan cuti libur Nataru.


Peraturan tersebut perlu diterapkan mengingat kasus Covid-19 di Indonesia yang masih ada hingga saat ini.

(DYL)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Karyawan Diminta untuk Tidak Melakukan Perjalanan selama Masa Libur Nataru

Trending Now

Iklan

iklan