Standar Nasional Pendidikan

Kamis, 02 September 2021 | 13:08 WIB Last Updated 2021-09-02T06:08:00Z



Karya Atsna Virayani Yusriy Widarey

Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka

Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang harus dipenuhi oleh penyelenggara atau satuan pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Standar Nasional Pendidikan terbagi menjadi beberapa indikator yang pertama adalah Standar Kompetensi Lulusan. Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang telah diterapkan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar kompetensi lulusan meliputi, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Indikator yang kedua adalah Standar Isi yang mencangkup materi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar ini memuat tentang kurikulum, beban belajar, dan kalender pendidikan. hal yang harus dipenuhi beberapa lembaga pendidikan.

Selanjutnya indikator yang ketiga adalah Standar Proses Pendidikan, yaitu mengenai keterampilan dalam prosese belajar mengajar antara peserta didik dan pendidik dalam menghidupkan pembelajaran yang kreatif, inspiratif, menyenangkan, memotivasi, dan memberikan kemandirian kepada peserta didik guna terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Lalu indikator yang keempat adalah Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan mewujudkan pendidikan nasional yang lebih cerah. Hal ini dapat dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu peserta didik mendapatkan kualitas pendidikan yang baik.

Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan Pendidikan juga perlu diperhatikan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Diperlukannya ruang atau tempat yang menunjang proses pembelajaran seperti, ruang kelas, perpustakaan, tempat ibadah, kantin, ruang tata usaha, dan juga beberapa sarana pendidikan lainnya.

Dan yang terakhir adalah Standar Penilaian Pendidikan, yaitu penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Hal yang terpenting dari suatu lembaga pendidikan adalah menciptakan peserta didik yang unggul bukan hanya mendapatkan nilai yang tinggi namun juga memahami proses dari setiap pembelajaran yang telah diterima pada masa itu.

Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan yang bermutu dan mencerdaskan kehidupan bangsa dalam membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Agar fungsi tersebut bisa terpenuhi, perlu adanya kerjasama yang baik antara pendidik dan peserta didik. Jika pendidikan di Indonesia bermutu maka negara kita akan maju.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Standar Nasional Pendidikan

Trending Now

Iklan

iklan