Panic Buying ketika Pandemi Melanda

Sabtu, 04 September 2021 | 12:15 WIB Last Updated 2021-09-04T05:15:00Z



Karya Reza Mustofa

Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka

Kasus covid19 pada bulan juli Kembali meningkat drastis, penyebaran virus covid19 sangat cepat, bahkan ditemukannya varian baru dari covid 19 yaitu varian delta yang berasal dari india. Virus covid19 varian delta sangat berbahaya karna dapat menular pada saat berpas pasan, belum lagi kalua masyarakat abai protocol Kesehatan, kemungkinan terpapar menjadi sangat tinggi.

Pemerintah pun menetapkan perberlakuan ppkm untuk jawa-bali, dimana masyarakat tidak bisa leluasa mekakukan aktivitasnya diluar rumah, kecuali bagi para pekerja yang memiliki surat kerja. Masyarakat pun terpaksa untuk bekerja dari rumah atau sering dikenal WFH (work from home), dengan adaya pemberlakuan ppkm, banyak dari masyarakat yang merasa perlu berbelanja untuk keperluan rumah dan konsumsi sehari hari. Namun sikap masyarakat yang diimbangi dengan rasa panik akan kehabisan bahan pangan itu lah yang membuat masyarakat sendiri melakukan panic buying.

Panic buying adalah sikap dimana masyarakat memborong semua bahan pangan dan minuman untuk kebutuhannya sendiri. Tentu sikap seperti ini sangat merugikan masyarakat lainnya, karna dengan memborong masyarakat yang lain tidak akan kebagian dan akhirnya menimbulkan kelangkaan barang tersebut. 

Jika suatu barang mengalami kelangkaan, pedagang akan menaikan harga barang tersebut. Dan masyarakat yang ingin membelinya harus mengeluarkan uang lebih untuk membeli barang tersebut, seharusnya masyarakat tidak perlu melakukan panic buying,karna ppkm bukan berarti tidak dapat keluar rumah sama sekali. Namun hanya membatasi mobilitas untuk keluar rumah.

Masyarakat dapat keluar rumah dengan alasan yang urgent,seperti bekerja,berobat, dan membeli makanan pun masih diperbolehkan. Bukan berarti dengan adanya ppkm masyarakat memborong barang di toko terdekat lalu tidak keluar rumah saat ppkm berlangsung. Jelas itu adalah pemikiran yang salah.

Pemerintah pun perlu melakukan sosialisasi tentang panic buying ini, bukan hanya terjadi pada saat ini saja, namun pada awal pandemic, masyarakat sudah melakukan panic buying dan sangat merugikan banyak pihak


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Panic Buying ketika Pandemi Melanda

Trending Now

Iklan

iklan