Ikhtiar Pemerintah melalui PPKM Darurat

Sabtu, 11 September 2021 | 14:00 WIB Last Updated 2021-09-11T08:31:06Z

 



Karya Reihan Florentine Sania

Mahasiswa  Uhamka

Pada tanggal 1 Juli 2021 Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden sebagaimana ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3 Juli 2021, jumlah kasus baru harian Covid-19 mencatat rekor tertinggi untuk saat itu, yaitu 27.914, dan kabarnya diupayakan agar turun menjadi kurang dari 10.000 per hari.

Jokowi memastikan PPKM darurat akan lebih ketat daripada pembatasan sebelumnya. Rincian aturan diserahkan ke Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. Keputusan ini membuat riuh masyarakat membicarakan PPKM Darurat ini di platform Twitter. Dipatau detikINET, PPKM menjadi trending topic di Twitter Indonesia.

Ada yang mendukung penuh keputusan ini, bahkan ada juga yang menilai pemerintah terlambat melakukan pemberlakuan PPKM. Sementara masyarakat yang kontra takut akan kondisi kehidupan akan lebih sulit. Apalagi bantuan dana yang diberikan oleh pemerintah tidak sesuai dengan tanggalnya, bahkan sudah 2 bulan ini dana tidak turun.

Sebaiknya jika pemerintah ingin memberlakukan PPKM Darurat ini, kondisi masyarakat sudah dipikirkan matang-matang. Lebih terkasiani masyarakat menengah kebawah yang sulit mencari uang untuk makan sehari-hari. Bahkan mereka mengemis dijalanan hanya untuk mendaptkan pundi-pundi rupiah saja petugas malah mengusir mereka secara paksa tanpa menanyakan atau memastikan alasan mereka yang nekat melakukan hal tersebut.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ikhtiar Pemerintah melalui PPKM Darurat

Trending Now

Iklan

iklan