Peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Rabu, 04 Agustus 2021 | 18:25 WIB Last Updated 2021-08-04T11:25:00Z

 

Karya Dafa Wahyu Kuncoro Adi

Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka

Pada akhir-akhir ini pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa-Bali. Kebijakan pemerintah ini berlaku selama kurang lebih dua pekan mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bukanlah Pembatasan  Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan pemerintah ini berlaku di DKI Jakarta dan 121 kabupaten atau kota  di 7 provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19. Presiden Joko Widodo meminta pemberlakuan PPKM Mikro hingga level RT/RW. PPKM Mikro diusung sebagai respon atas pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali yang dinilai tidak berjalan efektif. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali. 


Pemerintah berharap, usai PPKM Darurat diberlakukan, penambahan kasus harian bisa ditekan hingga separuh dari sekarang. Namun, untuk mencapai hal tersebut, tentu diperlukan sinergitas atau kerja sama yang baik dengan masyarakat umum. Aturan Lengkap PPKM Darurat yaitu sebagai berikut, Sektor non-esensial menerapkan 100 persen Work From Home (WFH). Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan ditutup. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.


Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. 


Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan kesenian, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara. Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Trending Now

Iklan

iklan