KPAI: Siswi Bengkulu kehilangan hak Pendidikan, karena hina Palestina

Rabu, 19 Mei 2021 | 20:09 WIB Last Updated 2021-05-28T13:10:21Z

 


Kabarpendidikan.id Retno Listyarti, Komisioner Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Departemen Pendidikan Indonesia, prihatin siswa di Bengkulu akan dikeluarkan dari sekolah karena di duga menghina Palestina lewat video yang dibuatnya.

 

Retno mengatakan, mengeluarkan siswa dari sekolah telah menghilangkan hak siswa atas pendidikan.

 

"KPAI tentu prihatin dengan dikeluarkannya MS pembuat konten TikTok yang diduga menghina Palestina, karena artinya MS sebagai peserta didik kehilangan hak atas pendidikannya padahal sudah berada di kelas akhir," ujarnya.

 

"Dinas Pendidikan harus memenuhi hak atas pendidikan MS, karena dikhawatirkan setelah viral kasus video TikTok tersebut, maka banyak sekolah juga menolak mutasi MS," tambahnya.

 

Menurut Retno, ada informasi yang menunjukkan bahwa siswa tersebut berusia 19 tahun dan bukan lagi usia anak kewenangan KPAI, yakni tidak boleh lebih dari 18 tahun.

 

Karena persoalan usia masih membingungkan, KPAI akan menelusuri kebenarannya. Jika masih dalam usia anak, KPAI akan menangani kasus tersebut.

 

Meski demikian, ia tetap mendorong siswa untuk menerima penyuluhan agar tidak mengulangi perilakunya dan tidak dikeluarkan dari sekolah.

 

Terkait kasus itu, Retno mengatakan KPAI akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Bengkulu untuk pemenuhan hak atas pendidikan MS.

 

"KPAI mendorong para orang tua untuk mengedukasi dan mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial," ujarnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPAI: Siswi Bengkulu kehilangan hak Pendidikan, karena hina Palestina

Trending Now

Iklan

iklan