Terkait Masalah Tunggakan SPP yang Beredar, KPAI: Tolong, Sekolah Jangan Sanksi Siswa

Jumat, 15 Januari 2021 | 18:04 WIB Last Updated 2021-01-16T14:07:11Z


Kabarpendidikan.id
Selama masa pandemi Covid-19, Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) mencatat menerima delapan kasus pengaduan terkait masalah tunggakan SPP di tujuh sekolah. Rinciannya, untuk jenjang SD sebanyak 5 sekolah, SMP swasta ada satu sekolah, satu SMK swasta serta satu SMK Negeri. Pengaduan berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali.

 

Retno Listyarti selaku Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, mengatakan masalah yang diadukan cukup beragam. Kebanyakan, terkait SPP.” Misal, ada wali murid yang meminta keringanan uang SPP mengingat semua siswa melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).” tuturnya, dilansir dari laman Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

 

Permintaan orang tua akan keringanan SPP didasarkan ekonomi keluarga yang menurun karena pandemi. Di satu sisi, orang tua beranggapan pengeluaran rutin sekolah pastilah berkurang karena tak ada aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM).

 

Namun, terdapat masalah baru muncul ketika ada "ancaman" pihak sekolah kalau tidak mencicil atau membayar tunggakan SPP maka siswa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti ujian akhir semester. Ini artinya akan berdampak pada kenaikan kelas siswa.

 

"Membayar SPP adalah kewajiban orang tua, kewajiban anak adalah belajar, jadi pihak sekolah jangan memberi sanksi siswa ketika ada tunggakan SPP. Anak tidak bersalah, jadi tak layak diancam apalagi diberi sanksi," ujar Retno.

 

Ia menambahkan, ada juga siswa yang ingin pindah ke sekolah negeri atau sekolah swasta yang lebih murah, namun terkendala dokumen rapor hasil belajar dan surat pindah dari sekolah asal. "Jadi, terkendalanya belum melunasi SPP yang tertunggak, padahal orangtua memang tidak mampu membayar tunggakan tersebut karena terdampak ekonomi dari pandemi Covid-19. kecuali diberi keringanan dan dapat dicicil. Dengan tidak memberi dokumen dan surat pindah, berarti orangtua siswa akan kesulitan untuk mencari sekolah baru," jelasnya.

 

Retno mengatakan, pihak KPAI terus mendorong sekolah bisa kooperatif dan bisa mengerti keadaan para orang tua yang terdampak Covid-19. Tentu agar tidak terjadi lagi kasus drop out atau putus sekolah akibat pandemi Covid-19.

 

Oleh karena itu, KPAI mendorong dan mengingatkan stakeholder pendidikan jika sekolah itu bukan organisasi perusahaan yang mengejar profit atau laba. Sekolah berada dalam payung Yayasan yang tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001. Dalam pasal 1, menyatakan bahwa tujuan didirikan yayasan adalah memberikan pelayanan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. (FHA)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Masalah Tunggakan SPP yang Beredar, KPAI: Tolong, Sekolah Jangan Sanksi Siswa

Trending Now

Iklan

iklan