Menyoal Polemik Aturan Wajib Jilbab Dinas Pendidikan Sumbar Kirim Tim ke SMKN 2 Padang

Minggu, 24 Januari 2021 | 17:27 WIB Last Updated 2021-01-25T12:30:58Z


Kabarpendidikan.id
Merespon polemik aturan berjilbab di sekolah yang tengah ramai dimedia sosial, Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Barat Adib Alfikri akhirnya angkat suara, dan telah menurunkan tim ke SMK Negeri 2 Padang.

 

“Bisa sabar ya. Saya sedang menurunkan tim. Jadi sedang mengumpulkan data yang menjadi akar persoalan,” ujar Adib, Sabtu, 23 Januari 2021.

 

Bermula dari viralnya video percakapan seorang wali murid dengan salah satu guru, video percakapan itu viral di media sosial, dan menuai polemik tak hanya di SMK Negeri 2 Padang namun juga menyulut polemik dikalangan publik

 

Masalah dimulai saat anak dari wali murid yang ada di video tersebut yang notabene merupakan non muslim, yang dimana video percakapan tersebut membahas tentang kebijakan sekolah yang mewajibkan para siswi memakai hijab, tak terkecuali bagi anak dari wali murid yang ada di video tersebut.

 

Video percakapan antara wali murid dengan salah satu guru itu beredar. Sehingga kini menuai kritik netizen tentang peraturan sekolah.

 

Dalam narasi postingan, dia menuliskan dirinya dipanggil pihak sekolah karena anaknya tidak pakai hijab. Video itu sendiri berdurasi 15 menit 23 detik dan diunggah oleh akun Facebook Elianu Hia, yang diduga merupakan orang tua pelajar.

 

“Lagi di sekolah SMK negri 2 Padang. Saya dipanggil karena anak saya tdk pakai jilbab. Kita tunggu saja hasil akhirnya. Saya mohon didoakan ya,” tulisnya.

 

Dari potongan percakapan di video tersebut, orang tua pelajar mempertanyakan apakah mengunakan hijab merupakan kewajiban. Dia menilai tindakan itu melanggar hak asasi manusia.

 

“Kalau saya pakai jilbab, seakan-akan saya membohongi identitas agama saya. Di mana hak asasi manusia saya, satu pertanyaan saya ke bapak, apakah ini imbauan atau merupakan suatu kewajiban?” kata wali murid di video tersebut.

 

Menjawab pertanyaan itu, guru di dalam video itu menegaskan bahwa peraturan itu merupakan kewajiban. Karena menurutnya sudah tertuang dalam aturan.

 

“Bagi SMK 2, ini merupakan kewajiban. Karena sudah tertuang dalam aturan, seperti yang bapak lihat tadi, sudah ditandatangani kepala sekolah dan diperbaharui setiap tahun,” tegasnya. (LBM)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menyoal Polemik Aturan Wajib Jilbab Dinas Pendidikan Sumbar Kirim Tim ke SMKN 2 Padang

Trending Now

Iklan

iklan