Mulai Januari 2021, Kampus boleh gelar Kuliah Tatap muka dan Online

Kamis, 03 Desember 2020 | 18:29 WIB Last Updated 2020-12-03T21:05:29Z


Kabarpendidikan.id
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan perguruan tinggi atau kampus boleh membuka kegiatan belajar pada Januari 2021. Pembelajaran bakal berjalan tatap muka dan daring (online).


"Di lingkungan pendidikan tinggi, kita sesuaikan dengan membawa kehidupan berdampingan dengan pandemi melalui hybrid learning, campuran tatap muka dan daring," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam melalui konferensi video, Rabu (2/12).


Nizam mengatakan pembelajaran hanya boleh diikuti maksimal 25 mahasiswa per kelas dalam setiap pertemuan. Aktivitas yang boleh dilakukan di kampus selama belajar tatap muka pun hanya pembelajaran di kelas. Sementara, mahasiswa yang tak kedapatan belajar di kelas akan ikut belajar secara daring. Jadi, para dosen akan tetap mengajar dengan konferensi video.


"Ini beda sekali hybrid learning dengan daring. Karena di dalam kelas ada orang. Kalau full online betul-betul layar. Meskipun [dosen] lihat mahasiswa di layar, tapi berbeda," ujarnya.


Nizam menegaskan, metode pembelajaran ini berbeda dengan kegiatan belajar yang sepenuhnya daring seperti pada semester ini dan sebelumnya. Menurutnya, metode belajar seperti ini akan membuat interaksi fisik tetap terjadi. Maka dari itu, kampus harus menyiapkan beberapa hal sebelum pembelajaran tatap muka dilakukan tahun depan. Pertama, kampus harus mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di kabupaten/kota setempat.


Sementara itu, aktivitas mahasiswa di luar kelas yang boleh dilakukan juga hanya seputar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pihak kamus juga harus memastikan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan pemerintah.


Kampus juga diminta untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 internal untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan serta menerbitkan pedoman belajar, wisuda, maupun kegiatan kampus lainnya.


Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto menambahkan ketentuan serupa juga berlaku untuk pendidikan tinggi vokasi. Namun, mahasiswa vokasi diperbolehkan mengikuti kegiatan magang dan praktek di lapangan.


"Dilakukan kesepakatan bersama, khusus mengenai pelaksanaan semasa pandemi. Termasuk di dalamnya hak dan kewajiban terkait pencegahan pemeriksaan dan perawatan antara industri dan dunia kerja, serta perguruan tinggi dan mahasiswa," ujarnya. (FHA)



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mulai Januari 2021, Kampus boleh gelar Kuliah Tatap muka dan Online

Trending Now

Iklan

iklan