Kemendikmud Akan Membuka Pembelajaran Tatap Muka dengan Berbagai Aturan di Smester Genap

Jumat, 20 November 2020 | 17:14 WIB Last Updated 2020-11-21T02:14:35Z


Kabarpendidikan.id
Pandemi Covid-19 hingga kini masih belum usai, segala bentuk upaya telah dikerahkan tanpa ada tanda menyerah karena kehidupan harus terus berjalan begitupun dengan pendidikan harus terus dilaksanakan.


Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan kementrian terkait memutuskan Penyelenggaraan  Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 dikembalikan kepada keputusan pemerintah daerah, kepala sekolah, dan orang tua siswa/wali murid (20/11)


Melihat kepada situasi dan kondisi saat ini terhadap peserta didik, jika Belajar Dari Rumah (BDR) terus dilakukan maka dampaknya terjadi putus sekolah sehingga anak dipaksa untuk bekerja, orang tua tidak dapat melihat peranan dari sekolah atau merasa skeptis karena pembelajaran yang dilakukan secara daring.

Nadiem Makarim dalam paparannya menyebutkan bahwa “banyak anak-anak yang harus bekerja atau di dorong sama orang tuanya untuk bekerja dan hal iniberhubungan dengan situasi ekonomi yang tidak memadai”. Ujarnya.


Dari hasil evaluasi yang telah dilakukan, maka Kemendikmud membuat kebijakan belajar secara tatap muka yang akan dilakukan pada bulan Januari 2021 nanti. Dalam proses pembelajaran tatap muka nanti, Kemendikmud memberikan dua prinsip dasar yang harus diutamakan.


Prinsip pertama kesehatan dan keselamatan pada peserta didik, pendidik, dan dan warga sekolah serta pada prinsip kedua yaitu tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial.


Zona hijau dan kuning pada dasarnya sudah diperbolehkan untuk belajar secara tatap muka walaupun hingga saat ini masih ada di beberapa daerah yang belum menerapkannya. Penerapan pembelajaran tatap muka haruslah ada izin dari pemerintah daerah, adanya persetujuan kepala sekolah, dan perwakilan orang tua ataupun komite sekolah.


Dalam pembelajaran tatap muka, setiap sekolah harus tersedianya sarana sanitasi dan kebersihan, adanya akses fasilitas pelayanan kesehatan, wajib penerapan masker, memiliki thermogun di sekolah, memiliki pemetaan waraga satuan pendidikan, dan pastinya harus mendapatkan persetujuan komite sekolah serta kapasitas peserta didik maksimal hanya 50% dari biasanya dengan mematuhi protokol kesehatan. (ABL)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemendikmud Akan Membuka Pembelajaran Tatap Muka dengan Berbagai Aturan di Smester Genap

Trending Now

Iklan

iklan