Kapolda Papua; Sambut Baik Kedatangan Lemlitbang Uhamka Dalam Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak di Papua

Senin, 19 Oktober 2020 | 12:30 WIB Last Updated 2020-10-19T07:55:07Z



Kabarpendidikan.id. Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Lemlitbang) Uhamka merupakan salah unit pengelola teknis  di Uhamka yang dijadikan sebagai pusat dari seluruh pengelolaan serta  pengembangan kegiatan penelitian, sebagai pengejawantahan amal sholeh guna melaksanakan Caturdarma perguruan tinggi di lingkungan perguruan Muhammadiyah.

 

Kali ini Lemlitbang terus berupaya membantu optimalnya pelayanan penanganan perempuan dan anak dari korban kekerasan. Hal ini menjadi penelitian utama mengingat perempuan dan anak adalah korban kekerasan yang terus meningkat selama masa pandemi Covid-19.

 

Data menunjukkan bahwa kasus kekerasan pada perempuan dan anak meningkat 58% selama periode Januari-Juli 2020 bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019.

 

Beberapa daerah yang menjadi perhatian penting terkait permasalahan ini antara lain ada di wilayah DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Palu, serta Provinsi Papua khususnya Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.

 

Peningkatan permasalahan ini terus bertambah yang diiringi dengan peningkatan jumlah korban positif Covid-19. Melalui kerjasama dan silaturahmi dengan berbagai jaringan yang dimiliki oleh Uhamka, maka inisiasi untuk menangani perempuan dan anak dari korban kekerasan selama pandemi Covid-19 sesuai dengan hak-hak korban serta protokol kesehatan, maka Lemlitbang Uhamka berhasil menyusun program kerja bersama dengan United Nations Development Programme (UNDP).

 

Kegiatan pertama yang merupakan rentetan panjang penguatan jalur rujukan pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan selama pandemi Covid-19 telah dimulai di Provinsi Papua dengan sambutan yang sangat hangat dari Kapolda Papua (16/10).

 

Kapolda Papua sebagai pimpinan tertinggi yang menangani penyelidikan dan penyidikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sangat mengapresiasi insiatif Uhamka dalam penyiapan SOP layanan perempuan dan anak dari korban kekerasan selama pandemi Covid-19, Kapolda menyampaikan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada dasarnya bukan hanya tugas kepolisian atau pemerintah semata, tapi semua pihak termasuk masyarakat.


Dalam sambutannya, Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpau menyampaikan “Uhamka yang merupakan lembaga yang sudah sejak lama sangat fokus pada isu pembangunan manusia telah sangat tepat membantu Polda Papua dan jaringan kerjanya dalam penuntasan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Papua terkhusus selama pandemi Covid-19.” Ujarnya.

 


Delegasi Uhamka yang diwakili oleh Ketua lemlitbang, Prof. Suswandari, M.Pd. yang hadir langsung ke Kota Jayapura juga berkesempatan untuk memberikan masukan kepada Polda Papua dan jaringannya mengenai tata cara penanganan perempuan dan anak sebagai korban kekerasan yang memenuhi hak-hak korban sesuai peraturan perundung-undangan dan pemenuhan protokol kesehatan pandemi Covid-19. Beliau juga menyampaikan hal tersebut pada dasarnya hanya bagian kecil dari upaya penanganan perempuan dan anak korban kekerasan yang pada dasarnya telah lama di mulai di Provinsi Papua, sebagaimana Polda Papua dan Pemerintahan Provinsi Papua telah membangun kerjasama pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan termasuk pemenuhan fasilitas Rumah Aman.

 

“Kami hanya melengkapi usaha besar yang telah dilakukan oleh Polda Papua dan Provinsi Papua, salama ini telah menyiapkan berbagai instrumen hukum serta fasilitas saranan dan prasarana bagi perempuan dan anak korban kekerasan, peran kami adalah peningkatan kualitas pelayanan melalui alur SOP yang tepat dengan peraturan perundang-undangan dengan memastikan pelayanan yang berbasis gender serta sesuai dengan protokol kesehatan.” Ujar Ketua Lemlitbang, Prof. Suswandari, M.Pd dalam sambutan di Polda Papua.

 

Dalam pertemuan antara Tim lemlitbang Uhamka, Polda Papua, UNDP Indonesia, Dinas SOSDUKP3A Provinsi Papua, Dinas P3A Kab Jayapura, Dinas DP3A Kota Jayapura, serta Dinas Kesehatan Provinsi Jayapura dihadiri 49 peserta baik secara langsung di Polda Papua maupun secara daring. Kegiatan ini bertujuan untuk: 1) memberikan pemahaman terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam proses hukum terutama selama pandemi Covid-19; 2) menyamakan persepsi tentang alur penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama pandemi Covid-19; 3) menetapkan ruang lingkup SOP dan output dokumen yang lengkap dalam tiap tahap pemeriksaan dan rujukan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama pandemi covid-19.

 

Selanjutnya kegiatan audiensi ini ditindaklanjuti dalam berbagai pertemuan tim kecil yang terpadu hingga mencapai legalitas SOP alur pelayanan bagi perempuan dan anak dari korban kekerasan.

 

Kegiatan di Provinsi Papua merupakan rentetan dari program utama Lemlitbang Uhamka bersama UNDP Indonesia dengan tema “Penguatan Mekanisme Rujukan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak selama Pandemi Covid-19”.

 

Kegiatan ini akan dijalankan pula di beberapa daerah di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Tangerang Selatan, Kota Surabaya, dan Kota Palu yang direncanakan mulai bulan Oktober 2020 hingga Februari 2021. Sub kegiatan yang akan masing-masing dilakukan antara lain penyusunan SOP pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan, analisis kesiapan lembaga layanan perempuan dan anak korban kekerasan, pemberian bantuan protokol kesehatan bagi unit PPA di Polres dan Polda tujuan, serta sosialisasi kegiatan kepada masyarakat pada penghujung kegiatan. (ABL)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolda Papua; Sambut Baik Kedatangan Lemlitbang Uhamka Dalam Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak di Papua

Trending Now

Iklan

iklan