KabarPendidikan.id - Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis memberlakukan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring selama empat hari sebagai respons terhadap memburuknya kualitas udara akibat kabut asap di wilayah tersebut. Kebijakan ini berlaku pada 26 hingga 29 Agustus 2026 bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan darurat tersebut tercantum dalam Surat Edaran
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Nomor 1203 Tahun 2026 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Selama Bencana Kabut
Asap. Surat yang ditetapkan di Bengkalis pada 25 Agustus 2026 itu diterbitkan
sebagai langkah untuk melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo,
menyampaikan bahwa keselamatan seluruh warga sekolah menjadi perhatian utama
pemerintah daerah di tengah kondisi pencemaran udara yang terjadi.
“Ini merupakan langkah antisipasi kita untuk menjaga
kesehatan peserta didik, guru dan tenaga kependidikan akibat kondisi kualitas
udara yang kurang baik karena kabut asap,” ujar Hadi di Bengkalis.
Kendati kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah
dihentikan untuk sementara, Disdik memastikan pemenuhan hak pendidikan siswa
tetap berjalan melalui pembelajaran dari rumah. Hadi meminta seluruh sekolah
menyiapkan pelaksanaan PJJ dengan menyesuaikan kebutuhan, kemampuan, dan
kondisi masing-masing satuan pendidikan.
Hadi juga mengimbau pihak sekolah agar memastikan
pelaksanaan pembelajaran daring dapat berlangsung dengan baik tanpa menambah
beban bagi peserta didik.
“Kami minta sekolah memastikan kegiatan belajar tetap
berlangsung, teknisnya dapat disesuaikan oleh masing-masing satuan pendidikan
yang terpenting proses pembelajaran tetap berjalan,” tambah Hadi.
Selain mengubah mekanisme pembelajaran, Dinas Pendidikan
Bengkalis mengingatkan siswa dan orang tua agar mengurangi aktivitas di luar
ruangan untuk mencegah risiko gangguan pernapasan. Masyarakat yang harus
beraktivitas di ruang terbuka selama kondisi kabut asap juga dianjurkan
menggunakan masker medis.
Melalui surat edaran tersebut, Korwilcam dan pengawas
sekolah diminta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ serta memberikan
laporan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan. Penyesuaian pembelajaran
tersebut juga diimbau untuk diterapkan pada madrasah yang berada di bawah
naungan Kementerian Agama serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Terkait pelaksanaan kegiatan pembelajaran setelah 29 Agustus
2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis akan melakukan evaluasi dengan
mempertimbangkan perkembangan kondisi dan data kualitas udara di lapangan.
“Harapan kita tentu kondisi segera membaik, kebijakan ini
bukan untuk menghentikan pembelajaran tetapi sebagai langkah perlindungan,”
kata Hadi menutup keterangannya.