KabarPendidikan.id - Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi mengadakan audiensi dengan Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, di ruang kerja Plt Bupati yang berada di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pertemuan itu dilaksanakan untuk menyampaikan sejumlah
rekomendasi organisasi yang berkaitan dengan kebijakan pendidikan di Kabupaten
Bekasi.
Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, menyampaikan bahwa
audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang sebelumnya telah
dikirimkan kepada Plt Bupati Bekasi, agar PGRI dapat secara langsung
menyampaikan aspirasi serta rekomendasi hasil forum organisasi kepada
pemerintah daerah.
“Pada Jumat, 6 Maret 2026, menindaklanjuti surat yang
sebelumnya kami sampaikan kepada Plt Bupati Bekasi mengenai permohonan audiensi
dari PGRI Kabupaten Bekasi, akhirnya perwakilan pengurus harian PGRI dapat
bertemu langsung dengan beliau dan diterima dengan baik,” ujarnya.
Hamdani menjelaskan bahwa kehadiran PGRI Kabupaten Bekasi
bertujuan untuk menyampaikan rekomendasi serta pernyataan sikap yang dihasilkan
dalam Konferensi Kerja Kabupaten I PGRI yang berlangsung di Tajur, Bogor pada
6–7 Februari 2026.
“Ya, kedatangan kami bertujuan menyampaikan rekomendasi atau
pernyataan sikap yang dihasilkan dalam Konferensi Kerja Kabupaten I PGRI
Kabupaten Bekasi yang digelar di Tajur, Bogor pada 6–7 Februari 2026,” katanya.
Ia menambahkan, salah satu poin yang disampaikan kepada Plt
Bupati Bekasi adalah permohonan penerbitan surat edaran terkait penggunaan
seragam PGRI setiap tanggal 25 setiap bulan sebagai upaya memperkuat identitas
organisasi profesi guru di lingkungan pendidikan.
“Pertama, kami memohon agar diterbitkan surat edaran
mengenai penggunaan seragam PGRI setiap tanggal 25 setiap bulan. Alhamdulillah,
Plt Bupati Bekasi menyatakan kesediaannya untuk menerbitkan surat edaran
tersebut karena PGRI perlu memiliki ciri khas tersendiri,” ungkapnya.
Selain itu, PGRI Kabupaten Bekasi juga mengusulkan agar
dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026–2027
disediakan kuota khusus bagi anak-anak guru, mengingat selama ini mereka masih
termasuk dalam kuota perpindahan orang tua atau wali murid.
“Kami berharap pada penerimaan murid baru tahun ajaran
2026–2027 terdapat kuota khusus bagi putra-putri guru, karena hal ini sesuai
dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, sehingga guru
memperoleh kemudahan dalam menyekolahkan anak-anaknya,” jelas Hamdani.
Ia juga mengungkapkan harapan agar organisasi profesi guru
dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan pendidikan di daerah, mengingat
PGRI memiliki struktur organisasi dan sumber daya manusia yang dianggap mampu
memberikan kontribusi dalam pembuatan kebijakan pendidikan.
“Kami berharap setiap kebijakan yang berkaitan dengan
pendidikan tidak hanya melibatkan Dinas Pendidikan, tetapi juga pemangku
kepentingan lain, termasuk PGRI, karena kami memiliki struktur organisasi dan
sumber daya manusia yang siap memberikan kontribusi bagi kemajuan pendidikan,”
tutupnya.
adp