KabarPendidikan.id - Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen merilis Panduan Pendidikan Kebencanaan beserta Petunjuk Teknis (Juknis) pembelajaran bagi satuan pendidikan yang terdampak bencana.
Toni Toharudin selaku Kepala BSKAP Kemendikdasmen menyatakan
bahwa kebijakan strategis ini bertujuan menjaga hak belajar murid tetap
terpenuhi serta memperkuat budaya siaga bencana di sekolah-sekolah seluruh
Indonesia.
“Kita harus memastikan kesiapsiagaan diterapkan tidak hanya
di tingkat pemerintahan, melainkan juga di satuan pendidikan supaya mampu
melakukan mitigasi, menghadapi bencana, dan melakukan pemulihan pascabencana,” ungkap
Toni.
Sementara itu, Laksmi Dewi selaku Kepala Pusat Kurikulum dan
Pembelajaran Kemendikdasmen menyatakan bahwa saat terjadi bencana, sekolah
memiliki fleksibilitas penuh dalam melakukan penyesuaian kurikulum secara
mandiri.
Pokok-pokok dalam Juknis tersebut menekankan pada penentuan
prioritas materi, sehingga sekolah tidak diwajibkan menyelesaikan seluruh
capaian pembelajaran. Ia menambahkan bahwa fokus utama diarahkan pada dukungan
psikososial, keselamatan diri, mitigasi bencana, serta penguatan literasi dan
numerasi esensial
Selanjutnya, asesmen fleksibel merupakan bentuk penilaian
hasil belajar yang dapat dilaksanakan melalui cara-cara sederhana, seperti
portofolio atau penugasan, tanpa harus menyelenggarakan ujian tertulis yang
bersifat kaku pada akhir semester.
Selanjutnya, metode adaptif adalah pendekatan pembelajaran
yang dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri,
menyesuaikan dengan fasilitas yang tersedia di wilayah terdampak.
Jamjam Muzaki, perwakilan Sekretariat Nasional Satuan
Pendidikan Aman Bencana (SPAB) Kemendikdasmen, menekankan pentingnya memahami
risiko berdasarkan data.
“Saat ini, lebih dari 50 persen sekolah di Indonesia terkena
lebih dari satu jenis ancaman bencana. Kami menargetkan agar pada 2029, 80
persen pemerintah daerah memiliki regulasi SPAB, serta 75 persen siswa telah
mendapatkan edukasi siaga bencana,” kata Perwakilan Sekretariat Nasional SPAB.
Mereka mengajak dinas pendidikan, kepala sekolah, dan guru
untuk memasukkan pendidikan kebencanaan ke dalam kurikulum secara
intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
adp