KabarPendidikan.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan dukungan dengan memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila bersama DPRD Kota Yogyakarta. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya memperkokoh identitas Kota Yogyakarta sebagai Kota Pelajar sekaligus mengintegrasikan nilai-nilai ideologi Pancasila secara lebih terstruktur dan aplikatif di tingkat daerah.
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro,
menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi tahap awal dalam menyusun
landasan hukum yang lebih teknis dan operasional untuk pelaksanaan pendidikan
ideologi di tingkat kota. Ia menilai regulasi ini diperlukan agar penerapan
pendidikan Pancasila tidak sekadar bersifat normatif, melainkan memiliki arah
kebijakan serta mekanisme pelaksanaan yang jelas.
“Penyusunan Raperda ini mengacu pada regulasi yang sudah
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah DIY, sehingga ke depan tetap selaras dan
tidak bertentangan dengan kebijakan di tingkat provinsi,” ujar Susanto.
Ia menambahkan bahwa penguatan pendidikan Pancasila di Kota
Yogyakarta merupakan kebutuhan yang mendesak di tengah dinamika sosial serta
arus globalisasi yang kian kompleks. Sebagai Kota Pelajar yang menjadi
destinasi pendidikan bagi pelajar dari berbagai daerah di Indonesia, Yogyakarta
dipandang perlu memiliki regulasi yang dapat menjaga sekaligus menumbuhkan
karakter kebangsaan, sikap toleransi, dan semangat gotong royong.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung
Rektono Seto, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan pendampingan serta
memfasilitasi proses harmonisasi regulasi agar Raperda yang disusun sesuai
dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar
berkeadilan dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Raperda ini harus mampu
menjadi instrumen yang efektif dalam membangun karakter generasi muda serta
memperkuat identitas Kota Yogyakarta sebagai Kota Pelajar,” tegasnya.
Ia turut menegaskan bahwa penyusunan peraturan daerah yang
berkualitas harus melewati proses harmonisasi, pembulatan, serta pemantapan
konsepsi agar memiliki dasar yuridis, sosiologis, dan filosofis yang kokoh.
Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki legitimasi hukum,
tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat.
Kolaborasi antara DPRD Kota Yogyakarta dan Kanwil Kemenkum
DIY tersebut diharapkan mampu melahirkan regulasi yang aplikatif serta dapat
menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendidikan ideologi Pancasila di sekolah,
perguruan tinggi, hingga di tengah masyarakat luas.
Melalui fasilitasi penyusunan Raperda Pendidikan Pancasila
ini, Kota Yogyakarta diharapkan semakin mantap dalam mencetak generasi yang
berkarakter, berintegritas, serta berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila.
Langkah ini juga mempertegas identitas sebagai Kota Pelajar yang tidak hanya
berprestasi secara akademik, tetapi juga kokoh dalam ideologi dan semangat
kebangsaan.
adp