Oleh Taza Fattricia
Secara konseptual, model pentahelix
menawarkan pembagian peran yang jelas dan saling melengkapi. Pemerintah
berperan sebagai perumus dan pelaksana kebijakan, akademisi menyediakan dasar
ilmiah dan kajian empiris, dunia usaha mendukung dari sisi inovasi serta
pendanaan, masyarakat menjadi subjek sekaligus pengawas kebijakan, dan media
berfungsi menyebarluaskan informasi serta membangun kesadaran publik. Namun,
dalam praktiknya, penerapan pentahelix dalam kebijakan nasional masih
menghadapi berbagai tantangan struktural.
Salah satu contoh dapat dilihat pada
kebijakan percepatan penurunan stunting. Berdasarkan data Survei Status Gizi
Indonesia (SSGI), prevalensi stunting nasional pada 2023 masih berada di
kisaran 21,5 persen. Pemerintah pusat dan daerah telah menjalankan berbagai
program intervensi, mulai dari pemberian makanan tambahan, edukasi gizi, hingga
penguatan layanan kesehatan ibu dan anak. Meskipun demikian, pelibatan aktor
nonpemerintah dalam program ini sering kali belum berjalan optimal. Akademisi,
misalnya, kerap dilibatkan hanya sebagai narasumber dalam seminar atau penyusun
kajian awal, tanpa keterlibatan berkelanjutan dalam evaluasi kebijakan. Dunia
usaha umumnya hadir melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang
bersifat jangka pendek dan tidak terintegrasi dengan agenda kebijakan daerah.
Sementara itu, masyarakat lebih banyak diposisikan sebagai penerima manfaat,
bukan sebagai mitra aktif dalam perencanaan dan pengawasan program. Kondisi ini
menunjukkan bahwa kolaborasi pentahelix masih bersifat simbolik dan belum
terlembaga secara kuat.
Permasalahan utama terletak pada
lemahnya mekanisme koordinasi lintas aktor. Setiap pihak bekerja berdasarkan
agenda masing-masing, tanpa adanya platform kolaborasi yang terstruktur dan
berkelanjutan. Akibatnya, kebijakan publik yang seharusnya terintegrasi justru
terfragmentasi dalam implementasi di lapangan. Selain itu, relasi kuasa yang
timpang juga menjadi hambatan serius. Pemerintah masih mendominasi proses
pengambilan keputusan, sementara masukan dari akademisi dan masyarakat sering
kali tidak diakomodasi secara substantif.
Peran media dalam skema pentahelix
juga belum sepenuhnya dimanfaatkan. Media cenderung berfungsi sebagai penyampai
informasi kebijakan, bukan sebagai pengawas kritis terhadap implementasinya.
Padahal, media memiliki posisi strategis untuk mengangkat praktik baik,
menyoroti ketimpangan, serta mendorong akuntabilitas para pemangku kepentingan.
Ketika fungsi kontrol sosial media tidak berjalan optimal, ruang evaluasi
publik terhadap kebijakan menjadi terbatas. Melihat realitas tersebut,
penguatan kolaborasi pentahelix perlu dimulai dari perubahan pendekatan
kebijakan. Pemerintah perlu membuka ruang partisipasi sejak tahap perumusan
kebijakan, bukan hanya pada tahap implementasi. Pembentukan forum lintas aktor
yang bersifat reguler, inklusif, dan mengikat menjadi langkah penting untuk
memastikan kolaborasi berjalan secara substantif, bukan sekadar formalitas.
Di sisi lain, akademisi dituntut lebih
proaktif dalam menerjemahkan hasil riset ke dalam rekomendasi kebijakan yang
aplikatif dan mudah diimplementasikan. Dunia usaha juga perlu didorong untuk
berperan lebih strategis, tidak hanya melalui filantropi, tetapi sebagai mitra
pembangunan jangka panjang. Sementara itu, masyarakat harus diperkuat posisinya
sebagai subjek kebijakan melalui akses informasi, kanal aspirasi, dan mekanisme
pengawasan publik yang efektif. Media, pada akhirnya, perlu menjalankan peran
kritisnya secara konsisten untuk memastikan kolaborasi pentahelix berjalan
sesuai komitmen.
Penulis berpendapat bahwa kolaborasi pentahelix dalam kebijakan publik di Indonesia masih menghadapi kesenjangan serius antara gagasan dan praktik. Tanpa perubahan pola relasi antaraktor, komitmen kolaborasi yang setara, serta mekanisme koordinasi yang jelas dan berkelanjutan, pendekatan pentahelix berisiko berhenti sebagai jargon kebijakan. Oleh karena itu, pemerintah perlu mendorong kolaborasi lintas aktor yang lebih substantif sejak tahap perumusan kebijakan, sementara akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media harus ditempatkan sebagai mitra strategis yang memiliki peran nyata dalam setiap tahap kebijakan publik.