KabarPendidikan.id - Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jabar menegaskan tidak ada pembelian seragam sekolah di unit kerjanya. Seragam sekolah diserahkan sepenuhnya kepada orang tua murid.
Herman Hadi Santoso selaku Kepala KCD Pendidikan Wilayah X
Jabar menuturkan tidak ada penjualan seragam sekolah yang disediakan sekolah.
“Di wilayah kami tidak ada penjualan seragam sekolah. Kami
serahkan ke orang tua semuanya,”tutur Herman.
Herman juga menjelaskan bahwa pihaknya fatsun terhadap surat edaran Surat Edaran
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 16739/PW.03/SEKRE yang dikeluarkan
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi pada pekan lalu.
“Kami berpedoman pada surat edaran Gubernur sebagai acuan
yang jelas. Surat edaran ini juga telah dibagikan ke seluruh sekolah SMA dan
SMK negeri untuk dipatuhi,” ucap Herman.
Melalui pemantauan, Herman memastikan bahwa sekolah tidak menjual seragam
sekolah dan orang tua membeli seragam sendiri sesuai dengan ketentuan.
“Di wilayah kerja kami tidak ada yang menjual seragam. Saya
sudah lakukan monitoring,”katanya.
Selain seragam sekolah, surat edaran juga melarang penjualan Lembar Kerja Siswa
(LKS). Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan apa pun kepada siswa dan
orang tua, baik langsung maupun tidak langsung.
“Aturannya jelas, jadi saya pastikan tidak ada pungutan di
sekolah di wilayah KCD Pendidikan X Jabar,” jelas Herman.
Terlebih kata Herman, sanksi tegas bakal diberikan jika ada laporan dari orang
tua atau siapa pun yang melanggar surat edaran. Sanksi pencopotan akan
diberikan bagi sekolah yang melanggar.
adp