KabarPendidikan.id - Dosen Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka) resmi meraih gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor yang digelar di Fakultas Psikologi, Universitas Indonesia, Kamis (24/7).
Dalam
disertasinya yang berjudul Kekerasan Suami pada Isteri, Ideologi Gender, dan
Pencarian Signifikasi Diri: Memahami Psikologi Pelaku dan Non Pelaku pada
Individu dari Komunitas Keagamaan, Anisia Kumala menggali lebih dalam
tentang aspek psikologis yang memengaruhi perilaku kekerasan dalam rumah
tangga, khususnya dalam konteks keagamaan. Pada siding ini, ia berhasil meraih
hasil sangat memuaskan.
Sidang
terbuka yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh Prof Gunawan Suryoputro
Rektor Uhamka, Desvian Bandarsyah Wakil Rektor II Uhamka, Prof Nani Solihati
Wakil Rektor III Uhamka, Muhammad Dwifajri Wakil Rektor IV Uhamka, Civitas
Akademika Uhamka, serta keluarga/rekan Anisia.
Sidang
ini dihadiri oleh Prof. Elizabeth Kristi Poerwandari selaku Promotor, Mirra
Noor Milla selaku Co-Promotor, dipimpin oleh Prof. Bagus Takwin sebagai
Dekan/Ketua Sidang, dan sejumlah penguji sidang.
Anisia
Kumala mengungkapkan bahwa penelitian ini berangkat dari kegelisahan
terhadap realitas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), khususnya kekerasan
suami terhadap istri, yang terjadi dalam lingkungan komunitas keagamaan. Ia
harap riset ini dapat bermanfaat bagi ruang lingkup keilmuan dan Masyarakat.
“Alhamdulillah,
hari ini adalah penanda dari perjalanan panjang yang penuh doa dan perjuangan.
Saya bersyukur bisa sampai di titik ini, didampingi oleh orang-orang yang
selalu percaya dan mendukung. Semoga ilmu ini bisa bermanfaat, bukan hanya di
ruang akademik, tapi juga untuk kehidupan yang lebih adil dan manusiawi,”
lanjutnya.
Prof.
Elizabeth Kristi Poerwandari menyampaikan penelitian yang diangkat merupakan
sebuah pencapaian, dimana Anisia secara konsisten dan yakin untuk mengusung
konsep topik yang relevan namun sensitif di masyarakat.
Melalui penelitian ini juga, agama dapat diinterpretasikan perannya sebagai pencegah kekerasan di rumah tangga maupun sebagai faktor pendorong terjadinya kekerasan,” tuturnya.