KabarPendidikan.id - Uhamka Agrovision peternakan domba milik UHAMKA turut memfasilitasi jamaah haji Indonesia yang terkena Dam (denda) atau hadyu guna penyempurnaan ibadah haji, ada sejumlah 863 petugas dan jamaah haji Indonesia yang harus membayar dam melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk penyempurnaan pelaksanaan ibadah haji 1446 H./2025 M.
Uhamka Agrovision
memfasilitasi petugas dan jamaah haji Indonesia yang terkena Dam dan hadyu
diantaranya H. Muhadjir Effendy (Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji),
H. Abidin Fikri (Wakil ketua Komisi VIII DPR RI), Hj. Pujiati D. Utami, H.
Edy Wuryanto (DPR RI), Hj. Ina Amaniah (DPR RI), H. Sofwan Dedy Ardyanto (DPR
RI), Hj Selly Andriany Gantina (DPR RI), Hj. Anshari (DPR RI), H. Sutomo
(Staf Khusus Menteri Agama)
Gunawan
Suryoputro Rektor UHAMKA menyebutkan bahwa, UHAMKA Agrovision diminta untuk
memfasilitasi domba untuk Dam atau hadyu bagi petugas dan jamaah
Indonesia.
“Alhamdulillah,
pada haji tahun ini UHAMKA Agrovision turut membantu memfasilitasi jamaah haji
Indonesia membayar dam ke tanah air, saat ini setidaknya ada 9 orang yang
kami fasilitasi. Tahun depan, kami siap untuk Kembali memfasilitasi jamaah haji
yang akan membayar dam ke tanah air dengan banyaknya domba yang kami
miliki”, ujar Gunawan Suryoputro.
Dalam ketentuan
ibadah haji, apabila jamaah haji melanggar larangan atau meninggalkan kewajiban
haji, maka wajib membayar dam, yakni denda yang harus dibayarkan oleh
jemaah haji.
Pelanggaran yang
umum dilakukan oleh jemaah haji Indonesia adalah pelaksanaan Haji Tamattu.
Yakni berhaji sebelum waktunya, mereka melakukan ihram untuk umrah langsung
dari miqatnya. Usai melaksanakan ihram dan berakhir dengan tahallul atau
memotong rambut para jemaah ini kemudian menunggu sampai tiba waktu haji pada
hari Tarwiyah dan Arafah tanggal 8-9 Dzulhijjah.
Dengan demikian,
mereka harus membayar dam dengan menyembelih seekor kambing ataupun
domba. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama 10 hari, 3 hari dikerjakan
di Tanah Suci dan 7 hari lagi dikerjakan di Tanah Air.
Sesuai dengan
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun
2025, besaran dam haji tahun ini adalah 570 Riyal Saudi, yang setara dengan
minimal Rp 2.520.000, yang dapat dibayarkan ke BAZNAS.
Berdasarkan data
Kemenag, terdapat 863 petugas dan jemaah haji Indonesia yang membayar dam
atau hadyu melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk pelaksanaan
ibadah haji 1446 H/2025 M di Arab Saudi, dengan total dana yang terkumpul
mencapai Rp 2,1 miliar.
Jika dihitung dari jumlah jemaah haji Indonesia pada tahun 2025 sebesar 221.000 orang, yang membayar DAM ke tanah air sebesar 10%, maka 22.100 orang x 2.520.000 terkumpul dana Rp. 55.692.000.000 Hal ini merupakan potensi ekonomi yang cukup besar, yang dapat digunakan untuk mensejahterakan umat.