Uhamka Rapihkan Tata Kelola Tendik dan Dosen Sebagai upaya Pengembangan Pendidikan

Selasa, 24 Oktober 2023 | 14:42 WIB Last Updated 2023-10-24T07:42:05Z

 


KabarPendidikan.id - Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA(Uhamka) mengadakan penyerahan Surat Keterangan (SK) Rektor dan Penandatanganan Perjanjian Kontrak Kerja Tenaga Kependidikan di lingkungan kerja Uhamka, Senin (23/10).

 

Acara ini turut dihadiri oleh Desvian Bandarsyah selaku Wakil Rektor II Uhamka, Muhammad Dwifajri selaku Wakil Rektor IV Uhamka, Purnama Syae Purrohman selaku Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Uhamka, Supriansyah selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Uhamka, Endy Sjaiful Alim selaku Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Teknologi Informasi (BPTI) Uhamka Faizal Ridwan Zamzany selaku Ketua Dana Pensiun Uhamka, dan stakeholders Uhamka.

 

Desvian Bandarsyah selaku Wakil Rektor II Uhamka menuturkan bahwa pertemuan ini dilakukan dalam rangka Uhamka bersama Dana Pensiun Uhamka menyerahkan bagian dari pensiun Alm. Nini Ibrahim yang telah mengabdi sebagai dosen di Uhamka kepada putera dan puterinya.

 

"Kami atas nama pimpinan Uhamka turut berbelasungkawa dan terima kasih atas segala pengabdian serta pengorbanan yang diberikan almarhumah selama menjadi bagian dari Uhamka. Kita perlu mendoakan untuk almarhumah agar mendapatkan tempat yang baik di sisi Allah Swt. Untuk keluarga yang ditinggalkan juga kita doakan agar lebih kuat dan kokoh dalam menjalani kehidupan hari-hari yang akan datang," tutur Desvian.

 

Desvian juga menyampaikan, selain memberikan tali asih pertemuan ini juga menyerahkan SK rektor dan penandatanganan kontrak kerja tenaga kependidikan Uhamka.

 

"Uhamka saat ini tengah melakukan proses-proses penataan tenaga kependidikan dan dosen. Hal ini disebabkan berkembangnya situasi dan kondisi dalam tata kelola pendidikan tinggi, maka akan adanya pergeseran sektor tata kelola di bidang tertentu. Maka untuk bapak dan ibu yang diangkat statusnya harus semakin rajin bekerjanya dan menularkan semangat kerja kepada yang lainnya,” ujar Desvian.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Uhamka Rapihkan Tata Kelola Tendik dan Dosen Sebagai upaya Pengembangan Pendidikan

Trending Now

Iklan

iklan