Pemkab Tangerang Turunkan Jam Belajar di SD dan SMP Selama Ramadan

Selasa, 28 Maret 2023 | 11:00 WIB Last Updated 2023-03-28T06:30:27Z


KabarPendidikan.id - Pemkab Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/930-Disdik Tangerang pada tanggal 21 Maret 2023 yang mengatur tentang pengurangan jam belajar di SD dan SMP selama Ramadan 1444 Hijriyah. Kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi kebutuhan ibadah selama bulan suci Ramadan.

Beberapa poin dalam pedoman pelaksanaan belajar mengajar di lingkup pendidikan diatur dalam aturan tersebut. Salah satunya adalah pengurangan waktu belajar siswa selama Ramadan sebesar 10 menit setiap mata pelajaran dari jadwal hari biasa.


"Melalui Surat edaran dari Disdik Kabupaten Tangerang, kami menetapkan jam kegiatan belajar mengajar (KBM) selama bulan suci Ramadhan itu dikurangi paling banyak 10 menit," ucap Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang, Fahrudin di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin (27/3/).

 

Menurutnya, meskipun terjadi pengurangan jam belajar selama Ramadan, hal tersebut akan diganti dengan kegiatan kerohanian yang intensif di lingkup sekolah. Kompensasi ini akan diberlakukan untuk seluruh peserta didik di sekolah negeri dan swasta, termasuk bagi siswa non-Muslim.

 

"Satuan pendidikan agar menyusun program kegiatan bagi peserta didik agama Islam dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Allah SWT, seperti tadarus, salat berjamaah, pesantren kilat. Bagi peserta didik selain beragama Islam agar dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi satuan pendidikan," ujar Fahrudin.

 

Disdik memberikan instruksi kepada satuan pendidikan untuk menciptakan suasana khidmat dan religius agar siswa dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk selama kegiatan belajar mengajar (KBM) saat Ramadan. Selama Ramadan, siswa SD dan SMP yang memiliki dua shift diminta untuk mulai masuk pukul 06.30 WIB, sedangkan bagi yang memiliki satu shift dapat menyesuaikan.


"Untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan KBM dua shift masuk pagi mulai pukul 06.30 WIB untuk semua jenjang. Kecuali jenjang PAUD masuk mulai pukul 07.20 WIB. Selanjutnya untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan siang itu mulai pukul 11.00 WIB untuk SD dan 11.30 WIB bagi SMP," lanjut Fahrudin.

 

Disdik Kabupaten Tangerang telah menetapkan jadwal libur untuk menyambut Idul Fitri 1444 Hijriyah, dimana libur akan dimulai pada tanggal 17 April 2023 dan siswa diharapkan untuk kembali masuk sekolah pada tanggal 29 April 2023.

 

"Untuk libur Idul Fitri mulai 17-29 April 2023. Sedangkan libur awal puasa itu tiga hari, satu hari sebelum puasa, dan dua hari pada awal puasa," kata Fahrudin.

 

(Umar Syaid/Dyl)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Tangerang Turunkan Jam Belajar di SD dan SMP Selama Ramadan

Trending Now

Iklan

iklan