Para Guru Honorer dan Guru P3K Keluhkan 9 Bulan Belum Terima Gaji, Kemendikbudristek Harus Bertindak

Rabu, 28 September 2022 | 11:37 WIB Last Updated 2022-09-28T04:37:40Z


KabarPendidikan.id
- Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru meminta kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KemendikbudRistek) untuk bergerak cepat dalam menanggapi keluhan tentang tunggakan gaji para guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di daerah dalam waktu 9 bulan.


“Terkait P3K, kami juga ingin Kemendikbud Ristek ini bergerak cepat dalam proses pengangkatan guru honorer karena masih banyak keluhan yang mungkin bukan hanya di dapil tetapi juga di seluruh Indonesia,” jelas Ratih dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim beserta jajaran Kemendikbud Ristek.


Pengacara Hotman Paris Hutapea didatangi puluhan guru P3K dari Bandar Lampung di Kopi Johny di Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk dimintai bantuannya terkait gaji mereka yang tak dibayar selama 9 bulan. Diketahui, sampai saat ini mereka belum juga menerima gaji yang seharusnya sudah diterima sejak Desember 2021 lalu.


“Apalagi dengar kabar bahwa video tadi cukup menyebar (para guru honorer dan P3K) sampai kumpul di Kopi Johny. Mereka mengeluhkan 9 bulan terakhir ini belum juga menerima gaji yang seharusnya sudah mereka terima. Jadi, tolong hal seperti ini ditindak cepat oleh Pak Nadiem Makarim beserta seluruh jajaran,” pinta legislator dapil Sulawesi Barat.


Kemendikbud Ristek akan sangat berarti bagi para guru honorer dan P3K tersebut bukan hanya untuk memenuhi hak mereka, namun juga menunjukkan rasa kepedulian kepada para pengajar tersebut. “Bagaimana caranya mereka berarti serta merasa bahwa Kemendikbud ini benar-benar merangkul dan memperhatikan mereka,” tutup Ratih.


ADP/SAN

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Para Guru Honorer dan Guru P3K Keluhkan 9 Bulan Belum Terima Gaji, Kemendikbudristek Harus Bertindak

Trending Now

Iklan

iklan