Warga Tuntut UU Sisdiknas, Pengamat: Buat Program Pendidikan Sesuai Sasaran

Jumat, 01 Juli 2022 | 07:58 WIB Last Updated 2022-07-01T00:58:22Z

 


KabarPendidikan.id 
 - Seorang warga bernama Mochamad Mashuri (54 tahun) baru-baru ini mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Mashuri mengajukan banding Pasal 12 ayat 2 huruf b UU 2/2003 tentang ketentuan kewajiban peserta didik menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan. Hal tersebut menurutnya berlawanan dengan konstitusi UUD Pasal 31 ayat 2 dimana seharusnya pemerintah wajib untuk membiayai pendidikan dasar bagi seluruh warga negara.


Muhammad Nur Rizal selaku Pengamat pendidikan sekaligus founder Gerakan Sekolah Menyenangkan (GSM)  mengatakan kedua peraturan tersebut secara filosofis memang bertolakbelakang sebab negara bertanggung jawab untuk membagikan pengajaran dan pendidikan terhadap seluruh warga negara. 


"Persoalannya nggak berhenti di filosofi. Berbicara mengenai pelaksanaan penggunaan anggaran termasuk penyaluran. Belum lagi, program pendidikan itu sesuai sasaran atau tidak," kata Nur Rizal.


Menurutnya, filosofi tersebut tidak bisa diserahkan oleh negara menjadi bentuk tanggung jawab saat pelaksanaan program pendidikan tidak tepat sasaran.


Untuk melaksanakan peraturan UUD Pasal 31 ayat 2, butuh dialokasikan 20 persen dari anggaran pendidikan guna mendirikan sekolah negeri. Kini total sekolah negeri di Indonesia tidak sebanding dengan total peserta didik. 


"Pekerjaan rumah pemerintah adalah mengalokasikan anggaran yang besar ke dalam program peningkatan mutu guru serta sarana dan prasarana sekolah," ujarnya.


Mengenai gugatan yang diajukan oleh Mashuri, ia ingin pemerintah membuat berbagai program yang bisa memajukan akses pendidikan, misalnya peningkatan mutu guru merata, biaya pendidikan selama 12 tahun gratis, dan peningkatkan mutu sarana dan prasarana untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang mampu berkompetisi secara global. Ia pun ingin berbagai program tersebut bisa dilaksanakan secara konsisten dan merata ke semua daerah di Indonesia.


(ADP)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Tuntut UU Sisdiknas, Pengamat: Buat Program Pendidikan Sesuai Sasaran

Trending Now

Iklan

iklan