Reksadana Syariah di Indonesia

Minggu, 10 Juli 2022 | 09:18 WIB Last Updated 2022-07-10T02:18:00Z

 



Oleh : Ryan Ives Eleazar

Mahasiswa FEB Uhamka

Sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia, Indonesia menjadi target pasar paling potensial untuk produk berbasis syariah. Hal tersebut ditandai dengan semakin tingginya antusiasme masyarakat terhadap berbagai produk investasi syariah.

Salah satu yang cukup banyak digandrungi masyarakat saat ini adalah reksadana syariah. Reksadana adalah produk investasi berupa kumpulan aset (portofolio) yang dikelola oleh manajer investasi. Aset reksadana itu dapat berupa saham, obligasi, surat berharga, hingga deposito.

 

Jika terdapat label syariah, maka aset atau efek yang diinvestasikan oleh reksadana yang bersangkutan tentu berbeda dengan reksadana konvensional. Selain itu, akad pembelian reksadananya juga berbeda.

Akad investasi dalam reksadana syariah terbagi menjadi tiga, yaitu bakal kerja sama (musyarokah), sewa-menyewa (ijarah), dan bagi hasil (mudharabah).

 

Secara sederhana, reksadana syariah ialah reksadana yang pengelolaannya sesuai dengan hukum syariat Islam, sehingga reksadana jenis ini haram hukumnya untuk membeli saham-saham perusahaan yang bisnisnya dilarang dalam agama Islam seperti riba, minuman keras dan rokok.

 

Walaupun mengedepankan syariat Islam sebagai arahan investasi bukan berarti reksadana ini eksklusif bagi kaum Muslim saja, bagi investor non muslim pun reksadana ini dapat dipandang sebagai alternatif produk investasi.

 

 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Reksadana Syariah di Indonesia

Trending Now

Iklan

iklan