KabarPendidikan.id - Untuk menghindari keterbatasan kuota dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sarolangun menggunakan sistem zonasi.
Sistem zonasi didasarkan pada peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Proses penerimaan atau pendaftaran sekolah harus mengacu pada prosedur yang ada.
Hal itu dikatakan oleh Helmi selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sarolangun. Selain itu, juga ada sejumlah presentasi lain yang diterapkan dalam PPDB.
"Salah satu kriteria zonasi tadi, yaitu jarak antara sekolah dan rumah pendaftar itu dekat, " katanya.
Namun di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), itu pun telah diatur pada umumnya siswa SD ini bakal lanjut ke SMP B contohnya.
Telah ada gambarannya agar para orang tua cukup mematuhi peraturan yang ada.
Hal itu dilaksanakan dengan tujuan agar PPDB di jenjang SD maupun SMP dapat merata. Tidak ada prioritas ataupun kecemburuan lainnya.
(ADP)