Hal tersebut disampaikan oleh Zainal Arifin selaku Pejabat Fungsional Kepala Seksi (Kasi) Sarana Prasarana (Sarpas) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro.
"Wakth Dinas Pendidikan terlalu dekat dengan batas akhir pengajuan berkas persyaratan," ujarnya.
Selain itu, berkas yang harusnya diberikan ke 29 sekolah tersebut besarannya dengan rincian Sekolah Dasar (SD) Rp.4,7 M dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp.9.09 M.
"Dari pagu sudah ditentukan dan ada penawaran kontrak. Kontrak tersebut senilai 9miliat lebih," tuturnya.
(DYL)