Perlindungan Konsumen Di Era Digital

Minggu, 27 Februari 2022 | 09:07 WIB Last Updated 2022-02-27T02:07:00Z

 

 


Oleh : Taufik Hidayatullah

Mahasiswa FEB Uhamka

Perkembangan perekonomian, terutama dalam perdagangan dan kemajuan industri yang kian hari kian meningkat telah memberikan dorongan yang luar biasa kepada konsumen dalam berkonsumsi karena ada beragam variasi barang dan jasa yang biasa dikonsumsi. Begitu pula globalisasi dan maraknya transaksi online yang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi yang memberikan ruang gerak yang sangat bebas dalam setiap transaksi perdagangan. Kondisi ini dilain pihak membuat masalah perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan,, dan masalah ini kadang diabaikan oleh pelaku usaha.

Tren pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia mengalami perubahan drastis sejak dikenalnya revolusi industri 4.0. Saat ini Indonesia memiliki sekitar 93,4 juta pengguna internet dan sekitar 71 juta pengguna telepon pintar yang menjadikan internet dan transaksi dalam jaringan/daring (online), sebagai bagian dari gaya hidup yang tercermin melalui perilaku dalam berbelanja. Masalah utama konsumen di era digital, seperti proteksi identitas privasi dan aset konsumen, peraturan transaksi perdagangan online termasuk pengaduan keluhan, dan bagaimana membangun kepercayaan serta fairness dalam penanganan dispute dan penyelesaiannya.

Dilihat dari tingkat Indeks keberdayaan konsumen (IKK) Indonesia, Indonesia pada level 30,86. Artinya, konsumen Indonesia baru pada level paham, ini bermakna bahwa konsumen sudah mengenali dan memahami hak dan kewajibannya namun belum sepenuhnya mampu menggunakannya untuk menentukan pilihan konsumsi dan belum mampu memperjuangkan haknya sebagai konsumen. Hal yang perlu disadari oleh konsumen adalah mereka mempunyai hak yang  dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen sehingga dapat melakukan sasial kontrol terhadap perbuatan dan perilaku pengusaha dan pemerintah.

Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yang menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha menyadari bahwa pengusaha harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk digunakan atau dikonsumsi, mengikuti standar yang berlaku, dengan harga yang sesuai.

Pemerintah pun menyadari bahwa diperlukan undang-undang serta peraturan-peraturan disegala sektor yang berkaitan dengan berpindahnya barang dan jasa dari pengusaha ke konsumen. Selain itu, pemerintah juga bertugas untuk mengawasi berjalannya peraturan serta undang-undang tersebut dengan baik. Pemerintah perlu segera merespon tuntutan atas kondisi perlindungan konsumen yang semakin kompleks tersebut melalui regulasi yang memadai.

Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diharapkan mampu memberikan perlindungan konsumen belum berfungsi secara optimal. Pemerintah selaku penentu kebijakan, perumus, pelaksana sekaligus pengawas atas jalannya peraturan yang telah dibuat sepertinya masih kurang serius dalam menjalankan kewajibannya. Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.

Di sisi lain, faktor utama yang menjadi penyebab eksploitasi terhadap konsumen sering terjadi adalah masih rendahnya tingkat kesadaran konsumen akan haknya serta respon konkrit atas perlindungan konsumen yang belum memuaskan. Konsumen perlu menyadari bahwa barang dan jasa yang dibeli harus sesuai dengan standar yang dijanjikan oleh produsen melalui standar nasional Indonesia (SNI).

Permasalahan Perlindungan Konsumen

Selain itu untuk barang yang dikonsumsi dalam ukuran tertentu, konsumenpun harus memahami bahwa alat ukur yang digunakan telah dijamin dan dilindungi oleh pemerintah melalui tera yang dilakukan secara benar dan berkala. Hak-hak ini yang perlu disadari oleh konsumen, terlebih lagi akan menjadi kompleks apabila transaksi yang dilakukan melibatkan pedagang yang berada diluar negara dan lembaga keuangan yang terlibatpun tidak ada di Indonesia.

Kondisi ini direspon melalui perubahan undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara integratif dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat dengan mengatisipasi perkembangan transaksi yang semakin meluas dan menembus batas antar negara. Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas. Sejalan dengan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas PK), terdapat sembilan sektor prioritas yang perlu diberikan perlindungan, yaitu perumahan, listrik dan gas, obat dan pangan, e-Commerce, jasa keuangan, telekomunikasi, transportasi, layanan kesehatan dan barang elektronik, telematika dan kendaraan bermotor.

Dalam kontruksi kelembagaan, apabila terjadi sengketa antara pelaku usaha dan konsumen dapat diselesaikan di dalam dan di luar pengadilan. Di luar pengadilan dapat dilakukan di BPSK atau pada Small Claim Court (SCC). BPKN mengkritisi kebijakan pemerintah terkait dengan perlindungan konsumen dengan output saran dan pertimbangan kepada pemerintah.

Sementara itu masyarakat dapat berperan dalam mendorong terbentuknya perlindungan konsumen berupa adanya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) yang berfungsi untuk mendampingi konsumen dalam memperjuangkan haknya. Terkait dengan hal ini, hak dan kewajiban Pelaku Usaha tercantum dalam pasal 5 sampai 7 pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha sebagaimana tercantum dalam pasal 8 sampai pasal 18.

Seiring dengan semakin tingginya pemanfaatan fintech (financial technology) oleh konsumen termasuk konsumen mancanegara di indonesia, lalu lintas data elektronik transaksi perlu segera memperoleh pengaturan yang memadai. Konsumen memerlukan perlindungan secara lebih luas dan komprehensif terkait dengan adanya transaksi-transaksi yang dilakukan secara online serta akses terhadap pemulihan hak konsumen. Lebih luas lagi adalah bahwa dalam ekonomi digital, perlindungan konsumen bukan semata-mata hanya sebatas pada e-commerce. Kemasa depan, hal yang terkait dengan ekonomi digital adalah terkait dengan perpaduan Big data, Connectivity, dan Artificial Intelligent.

Terkait dengan perwujudan perlindungan konsumen di era digital, maka perlu sebuah perwujudan integritas perlindungan konsumen secara komprehensif. Integritas Perlindungan Konsumen hanya dapat terwujud bila RUU Perlindungan Konsumen disusun mampu mengakomodir sebesar- dinamika transaksi, secara berkeadilan dan kontruktif, termasuk dinamika transaksi berbasis ekonomi digital.

Selama ini, justru lembaga non-pemerintah yang terkristalisasi membentuk kesadaran dalam perlindungan konsumen. Hal ini sebagai respon atas maraknya permasalahan perlindungan konsumen yang tidak terkanalisasi secara baik. Pemerintah hendaknya mendorong peran lembaga ini dan melibatkan dalam mewujudkan perlindungan konsumen secara komprehensif dalam tataran regulasi maupun tataran praktis.

Integritas Perlindungan Konsumen hanya dapat terwujud bila RUU Perlindungan Konsumen disusun mampu mengakomodir sebesar- dinamika transaksi, secara berkeadilan dan kontruktif, termasuk dinamika transaksi berbasis ekonomi digital. Beberapa hal yang terkait dengan perlindungan konsumen dan pemulihan hak konsumen selain undang-undang perlindungan konsumen, diantaranya adalah Sisterm Transaksi Elektronik, TPMSE (Transaksi Melalui Sisterm Transaksi Elektronik), PDP (Perlindungan Data Pribadi), Pengaturan dan implementasi 12 agenda Fintech IMF/World Bank Bali dan juga diperlukan Kebijakan Roadmap e-Commerce.

 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perlindungan Konsumen Di Era Digital

Trending Now

Iklan

iklan