Peraturan Baru di Kota Jambi Mengikuti Penerapan PPKM Level 2

Rabu, 09 Februari 2022 | 18:49 WIB Last Updated 2022-02-09T13:26:43Z

 


Kabarpendidikan.id
 Kota Jambi mengalamai kenaikan kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir. Maka dari itu pemerintah setempat kembali mengadakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 demi mengatasi penyebaran Covid-19, seiring dengan peraturan pemerintah. 

Melalui intruksi wali kota Nomor 03/INS/IHKU/2022, pemerintah memberlakukan peraturan baru si berbagai aspek. Mulai dari dunia kerja hingga pendidikan.

Sektor yang buka 24 jam hanya diperuntukkan kepada apotek, toko obat, dan optimal dengan menerapkan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi peduli lindungi.

Untuk sektor pendidikan, saat ini dilakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selaku dengan keputusan empat menteri.

Sektor non esensial menerapkan seluruh kegiatan dengan sistem 50 persen wfh dan 50 persen wfo.


(DYL)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peraturan Baru di Kota Jambi Mengikuti Penerapan PPKM Level 2

Trending Now

Iklan

iklan