Kemenag Beri Kewenangan untuk Madrasah dalam Pemberlakuan Pembelajaran

Selasa, 01 Februari 2022 | 09:46 WIB Last Updated 2022-02-01T12:31:05Z

Kabarpendidikan.id Saat ini kasus Covid-19 varian Omicron sedang mengalami kelonjakan di Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melansir total kasus Covid-19varian Omicron di Indonesia telah memasuki angka 2.980 kasus.


Maka dari itu, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan hak untuk Kepala Madrasah dalam menentukan pilihan pembelajaran selama masa kenaikan Covid-19 ini.

"Untuk kepala madrasah mulai dari RA sampai MTs kami berikan pilihan untuk menerapkan kebijakan pembelajaran dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron ini," ujar M. Ishom Yusqi Direktur KSSK Madrasah, Senin (31/1).

Dari kebijakan yang telah diberikan, kepala madrasah dapat menentukan penyelenggaraan pembelajaran dilakukan dari rumah atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Sebelum hal itu, pihak madrasah dapat melaporkan dan berkonsultasi kepada Kanwil Kemenag Provinsi, Kabupaten, atau Kota.


(DYL)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemenag Beri Kewenangan untuk Madrasah dalam Pemberlakuan Pembelajaran

Trending Now

Iklan

iklan