IAKMI Imbau Anak 12 Tahun Kebawah untuk Tidak Beraktivitas di Luar Selama PPKM Level 3

Selasa, 08 Februari 2022 | 15:36 WIB Last Updated 2022-02-08T09:30:34Z

 


Kabarpendidikan. Id
 Hermawan Saputra Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mengungkapkan bahwa anak dibawah usia 12 tahun agar dikurangi selama adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 ini.

Bahkan, Diskresi yang dilakukan terhadap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi 50 persen harus diubah kembali menjadi penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Saya harap anak dibawah usia tersebut masih dibatasi kegiatannya. Bahkan harusnya pada situasi ini PTM itu ditiadakan terlebih dahulu selama 1 bulan. Baru setelah itu di evaluasi," ujar Hermawan (8/2).

Ia melanjutkan anak di usia 12 tahun kebawah masuk dalam kelompok rentan terhadap Covid-19 sehingga diperlukan perlindungan lanjutan.

Dilain hal, ia mengimbau agar setua kegiatan meliburkan atau pariwisata  dapat ditutup terlebih dahulu mengikuti kenaikan PPKM saat ini.


(DYL)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • IAKMI Imbau Anak 12 Tahun Kebawah untuk Tidak Beraktivitas di Luar Selama PPKM Level 3

Trending Now

Iklan

iklan