Pelayanan Publik

Jumat, 07 Januari 2022 | 10:08 WIB Last Updated 2022-01-07T03:08:00Z



Oleh : Rizzaul Rahim

Mahasiswa FEB Uhamka

Pelayanan publik juga sebagai fungsi dimana suatu pemerintah bekerja sesuai dengan tugasnya serta sebagai gambaran penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah. Penyelenggaraan pemerintahan dikatakan berhasil atau tidak tergantung dari pemberian pelayanan kepada masyarakatnya.

Pelayanan publik juga merupakan sebuah pemberian pelayanan oleh pemerintah kepada masyarakat, baik itu berupa barang atau jasa dimana hal itu merupakan hak masyarakat yang harus didapatkannya. Pelayanan publik wajib diberikan oleh pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah seperti halnya badan atau pejabat tata usaha negara yang memiliki wewenang dalam bidang pemerintahan.

Dengan adanya wewenang tersebut pemerintah diharapkan mampu memberikan pelayanan publik dan berperan serta bertanggung jawab dalam setiap pemberian pelayanan.

Sesuai dengan acuan yang dianut Negara Indonesia yaitu sebagai negara yang menganut undang- undang sebagai acuan utama dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan bahwasanya masyarakat akan merasa puas jika pelayanan yang diberikan aparatur pemerintah sesuai dengan undan-undang, artinya dilayani sesuai dengan peraturan yang ada tanpa memandang ada pembedaan antara satu dengan yang lainnya.

Pelayanan pada dasarnya yaitu melayani serta menyiapkan dan ikut membantu dalam urusan orang lain. jadi pelayanan bisa di katakan berhasil atau tidaknya tergantung pada orang yang melayani, pelayanan yang baik yaitu pelayanan yang memuaskan dan pelayanan yang bisa membantu orang lain serta pelayanan yang mampu menginspirasi artinya pelayanan yang dapat dijadikan panutan.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelayanan Publik

Trending Now

Iklan

iklan