Ada Larangan Makan di Tempat Pernikahan dalam Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

Rabu, 05 Januari 2022 | 10:46 WIB Last Updated 2022-01-05T04:08:59Z

 


Kabarpendidikan.id
 Melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2022.


Perpanjangan PPKM telah ditetapkan melalui intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 


Berdasarkan peraturan tersebut, pelaksanan resepsi pernikahan tetap bisa digelar. Namun kapasitas tamu dan larangan makan mengikuti level daerah pelaksanaan PPKM.


Pada daerah yang menetapkan level 1 PPKM, maka kapasitas tamu yang hadir adalah 75 persen. 


Pada daerah yang menetapkan level 2 PPKM, maka kapasitas tamu yang hadir adalah 50 persen.


Pada daerah yang menetapkan level 3 PPKM, maka kapasitas tamu yang hadir adalah 25 persen.


(DYL)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ada Larangan Makan di Tempat Pernikahan dalam Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

Trending Now

Iklan

iklan