Dampak PPKM Darurat bagi Masyarakat

Kamis, 02 September 2021 | 10:12 WIB Last Updated 2021-09-02T03:12:00Z



Karya Rizky Amanda Putri

Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi COVID-19 di Indonesia. Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia. PPKM berlangsung di beberapa wilayah yang menjadi titik penyebaran infeksi COVID-19, yakni di Pulau Jawa dan Bali.

PPKM darurat yang di berlakukan oleh pemerintah dari tanggal 3 - 20 juli 2021, membuat masyarakat kembali terkena dampaknya. Karena aktivitas mereka yang sebelumnya sudah membaik, sekarang menjadi buruk lagi seperti dahulu saat PSBB, tetapi kali ini lebih buruk lagi. Pemberlakuan PPKM dilakukan demi menekan laju penularan Covid-19 yang sudah semakin mengganas, apalagi dengan adanya varian baru virus corona (Alpha, Beta, Delta dan Kappa) yang diyakini lebih menular.

Ada 16 aturan yang harus di patuhi oleh masyarakat dalam pemberlakuan PPKM, salah satunya yaitu perkantoran di sektor yang non-esensial wajib menerapkan 100 persen work from home (WHF) atau bekerja dari rumah, kegiatan belajar mengajar yang wajib online, jam operasional supermarket pun dibatasi,  bahkan tempat ibadah, yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara, dan masih ada aturan lainnya. Selama PPKM darurat Jawa- Bali, masyarakat juga diminta untuk mengurangi mobilitas dan di rumah saja. Salah satu upaya membatasi mobilitas warga adalah dengan menerapkan aturan yang lebih ketat, seperti membuat pos penyekatan di pintu masuk sebuah wilayah.

Namun, penyekatan ini masih menimbulkan kemacetan. Terutama di daerah yang berbatasan langsung dengan Jakarta. Meski begitu, pemberlakuan PPKM ini masih ada masyarakat yang merasa dirugikan terutama  elemen- elemen yang terdampak oleh kebijakan ini. Contohnya, bagi mereka yang mengandalkan kehidupan di jalanan, misalnya Ojek Online dan juga para pelaku kecil serta retail yang ada di Mall.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dampak PPKM Darurat bagi Masyarakat

Trending Now

Iklan

iklan