Syarat Vaksinasi bagi Ibu Hamil

Minggu, 08 Agustus 2021 | 21:33 WIB Last Updated 2021-08-12T01:18:34Z

  

Serambiupdate.com PPKM darurat telah kita lalui bersama untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Kini, beberapa wilayah Indonesia menerapkan PPKM level 4.  Selain itu, vaksinasi terus digalanggkan agar masyarakat semakin memahami pentingnya vaksinasi dan bersedia melakukan vaksinasi sebagai upaya pencegahan namun protokol kesehatan tetap terapkan guna memaksimalkan upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19 yang bermutasi melalui varian delta.


Saat ini, vaksinasi dapat disuntikan kepada ibu hamil sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai SE Kemenkes HK. 02.01/I/2007/2021.


Terhitung (02/08), Kemenkes dalam instagram aniesbaswedan DKI Jakarta memberikan izin pemberian vaksinasi Covid-19 kepada ibu hamil.


Vaksin Covid-19 dilakukan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan format skrining pada Kartu Kendali Khusus Ibu Hamil.


Vaksin yang digunakan bisa menggunakan sinovac, pfrizer, dan moderna. 


Vaksinasi bagi ibu hamil diutamakan pada daerah risiko tinggi. Untuk pemberian dosis 1 dimulai pada trimester kedua kehamilan kemudian dosis 2 sesuai interval jenis vaksin. 


Perlu diingat bahwa jika usia kehamilan kurang 13 minggu, maka vaksinasi ditunda. 

(AL)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Syarat Vaksinasi bagi Ibu Hamil

Trending Now

Iklan

iklan