Ppkm Ditetapkan, Rakyat Miskin Menjerit

Senin, 16 Agustus 2021 | 18:14 WIB Last Updated 2021-08-16T11:14:00Z

 

Karya Fanny Amelia

Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka

Melonjaknya angka kenaikan Covid-19 akhir-akhir ini membuat masyarakat resah, tercatat RI kembali melaporkan rekor penambahan kasus COVID-19 dengan jumlah 27.913 kasus baru. Tercatat total pasien aktif kini sebanyak 281.677 pasien. Penambahan terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan total 9.702 kasus. Disusul oleh Jawa Barat dengan 5.393 kasus baru. Kemudian Jawa Tengah dengan penambahan 3.224 kasus baru.

Menanggapi keresahan masyarakat, Pemerintah akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah. PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021, yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021). "Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi. Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.

Kebijakan ini tentu dimaksudkan untuk mencegah penyebaran kasus COVID-19. Sejumlah peraturan pun sudah dijelaskan diantaranya pembatasan kegiatan dan beberapa sektor ekonomi harus terpaksa diberhentikan sementara. Imbasnya, masyarakat yang hanya mengandalkan pekerjaan kasar pun kebingungan untuk memenuhi tuntutan hidupnya. Bantuan dana Covid yang dianggarkan oleh pemerintah, nyatanya tidak pernah sampai kepada masyarakat. Terbukti dengan kasus terbaru tentang penggelapan dana Bantuan Sosial.

Bantuan yang diharapkan mampu membantu menopang biaya hidup masyarakat miskin ternyata hanya harapan palsu. Masyarakat harus menelan pil pahit dan menerima kenyataan. Diharapkan pemerintah agar lebih mengawasi dana yang harusnya diterima masyarakat. Karena dampak PPKM dan Covid-19 faktanya membuat kehidupan mereka semakin memburuk. Sehingga muncul sebuah statement “Diam dirumah kelaparan, Keluar rumah Covid menunggu”.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ppkm Ditetapkan, Rakyat Miskin Menjerit

Trending Now

Iklan

iklan