Mall Diperuntukan Bagi Masyarakat yang Kantongi Sertifikat Vaksin

Sabtu, 21 Agustus 2021 | 23:59 WIB Last Updated 2021-08-21T17:09:04Z

 


Kabarpendidikan.id PPKM darurat berdampak pada penutupan pusat perbelanjaan seperti mall. Namun, kini masyarakat dapat bernafas lega karena pemerintah laksanakan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan sejak perpanjangan PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali (10/08). 


Pembukaan pusat perbelanjaan diikuti dengan syarat pengunjung wajib punya sertifikat vaksin yang tercatat di aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, pengunjung harus ikuti protokol kesehatan yang ketat  karena jika terjadi klaster penyebaran Covid-19 maka pusat perbelanjaan wajib untuk tutup kembali. 


"Ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah melakukan relaksasi dengan kehati-hatian. Karena itulah melalui hasil pembukaan yang cukup terkendali selama seminggu terakhir, pada minggu ini pemberlakuan sektor perbelanjaan akan diperluas pada kabupaten/kota level 4 lainnya," tutur Prof Wiku Adisasmito selaku juru bicara Satgas Penanganan Covid-19.


Dia melanjutkan, "Kedepannya pemerintah akan terus mendorong setiap daerah melakukan percepatan vaksinasi untuk segera mencapai target vaksinasi per daerah melalui prioritas daerah dan populasi berisiko terlebih dahulu dengan penambahan bertahap maka kekebalan komunita akan tercapai." (21/08) (AL)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mall Diperuntukan Bagi Masyarakat yang Kantongi Sertifikat Vaksin

Trending Now

Iklan

iklan