Guru Besar UGM Ingatkan Untuk Tidak Sembarangan Konsumsi Obat

Selasa, 06 Juli 2021 | 17:42 WIB Last Updated 2021-07-14T16:26:35Z

  

Kabarpendididkan.id Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia masih menjadi perhatian bagi pemerintah. Segala upaya dilakukan agar kasus Covid bisa turun. Salah satunya dengan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali.


Karena banyak yang sakit Covid, saat ini tengah ramai diperbincangkan mengenai penggunaan obat Ivermectin. Beredar informasi bahwa obat tersebut sebagai obat anti-parasit yang disebut berpotensi untuk mengobati Covid-19. Hal tersebut terkuak setelah Menteri BUMN Erick Tohir mengumumkan bahwa penggunaan obat ini sebagai terapi Covid-19.


Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt., mengingatkan kepada masyarakat agar tidak asal mengonsumsi obat yang diklaim dapat menyembuhkan atau sebagai obat Covid. Menanggapi terkait Ivermectin yang dikenal sebagai obat anti-parasit yang kini disebut berpotensi menjadi obat Covid-19, Prof Zullies menyampaikan bahwa obat ini belum disetujui penggunaannya untuk terapi Covid-19.


Bahkan obat itu juga belum memiliki panduan penggunaan seperti dosis dan aturan konsumsi jika diberikan bagi pasien Covid-19.


"Yang beredar di WA banyak, tapi benar atau tidak kan kita tidak tahu itu dari mana, siapa yang akan memantau kalau dipakai sendiri," ujar Prof. Zullies seperti dikutip dari laman resmi Farmasi UGM, Senin (5/7/2021).


Dikatakan, salah satu tim peneliti di Australia pernah merilis hasil penelitian secara in vitro yang menunjukkan bahwa obat ini dapat memiliki efek antiviral pada SARS-CoV-2. Meski demikian, untuk dapat digunakan sebagai obat Covid diperlukan tahapan pengujian untuk memastikan efektivitas serta keamanannya pada penggunaan terhadap manusia.


"Obat untuk Covid, untuk bisa dipastikan harus ada pengujiannya. Tidak bisa hanya in vitro lalu langsung dipakai, dasarnya kurang kuat," terangnya.


Menurutnya, obat Ivermectin yang beredar saat ini lebih banyak merupakan obat yang diperuntukkan bagi hewan. Obat ini tidak banyak ditemukan di Indonesia karena penyakit cacing ataupun parasit yang diobati dengan obat ini sudah jarang ditemukan.


Uji klinik terhadap penggunaan obat ini pada terapi Covid-19 juga telah dilakukan di sejumlah negara, dengan data yang bervariasi pada dosis maupun durasi penggunaannya. Sedangkan data-data dari pengujian inilah yang dibutuhkan untuk mendapat izin dari Badan POM sebagai lembaga yang melaksanakan tugas pengawasan obat.


"Badan POM membutuhkan data uji klinis yang bisa berasal dari negara lain asalkan metodologi dan jumlah subjeknya memadai, dosisnya sesuai, dan parameter penilaian luaran klinisnya sesuai," katanya.


Karena itu, Prof. Zullies meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pengakuan penyintas Covid-19 yang sembuh berkat mengonsumsi obat ini.


Hal tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut dengan penelitian dan data-data pembanding. Ia menyampaikan pula bahwa obat-obat yang dianggap aman dikonsumsi pada terapi Covid-19 telah termuat dalam pedoman tatalaksana Covid-19. Demi keamanan pasien, obat yang dikonsumsi sebaiknya adalah obat-obat yang diresepkan oleh dokter yang diberikan sesuai dengan kondisi yang dialami masing-masing pasien.


"Kalau diresepkan dokter tidak masalah, tetapi jangan pakai sendiri," tegas Prof. Zullies. (AL)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Guru Besar UGM Ingatkan Untuk Tidak Sembarangan Konsumsi Obat

Trending Now

Iklan

iklan