Sistem Pendidikan di Nasional

Sabtu, 12 Juni 2021 | 10:30 WIB Last Updated 2021-06-24T05:43:50Z

 



Karya Atina Sabila Rahmah

Mahasiswa Ekonomi Islam FEB Uhamka

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Sedangkan Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen Pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan Pendidikan nasional. 


Menurut undang-undang no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan di nasional, Pasal 1 ayat 1 dalam undung-undang yang dimaksud tentang pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.


Pada undang-undang no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan di Nasional pasal 3 dalam undang-undang yaitu pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokrat.


Di Indonesia terdapat prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan Pendidikan Nasional, beberapa prinsip penyelenggaraan Pendidikan nasional tersebut meliputi :

1. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa

2. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna 

3. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat 

4. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran

5. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat 

6. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan Pendidikan.


Pada poin 1 menunjukkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan. Pendidikan tidak hanya peruntukkan untuk golongan tertentu saja, namun setiap warga negara dapat memperoleh Pendidikan dengan memperhatikan beberapa nilai yaitu hak asasi, agama, kultural dan kemajemukan. Terlihat bahwa Pendidikan sangat menentang terhadap hal yang berhubungan dengan membeda-bedakan atau mengkotak-kotakan masyarakat. Baik suku manapun, agama apapun, warna kulit apapun berhak memperoleh Pendidikan dengan baik.


Selanjutnya Jenis Pendidikan menurut pasal 1 ayat 9 undang-undang no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah kelompok yang berdasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu satuan Pendidikan. Jenis Pendidikan meliputi :

1. Pendidikan Umum : merupakan Pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan Pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi

2. Pendidikan Kejujuran : merupakan Pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu

3. Pendidikan Akademik : merupakan Pendidikan tinggi program sarjana dan pasca sarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.

4. Pendidikan Profesi : merupakan Pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus

5. Pendidikan Vokasi : merupakan Pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana

6. Pendidikan Agama : merupakan Pendidikan dasar, menengah dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama

7. Pendidikan Khusus : merupakan penyelenggaraan Pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan Pendidikan khusus pada tingkat Pendidikan dasar atau menengah

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sistem Pendidikan di Nasional

Trending Now

Iklan

iklan