Program PPPK Jadi Solusi Untuk Tenaga Pendidik Honorer di Atas 35 Tahun

Minggu, 17 Januari 2021 | 16:03 WIB Last Updated 2021-01-19T05:05:55Z


Kabarpendidikan.id
Polemik kebijakan batasan usia mengikuti selesi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih menuai banyak penolakan dari berbagai forum dan serikat persatuan guru. Regulasi itu mengatur batasan usia maksimal tenaga pendidik yang dapat mengikuti seleksi CPNS ini yaitu 35 tahun, yang secara langsung mereka yang diatas usia maksimal yang telah ditentukan tidak punya kesempatan ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

 

Merespon hal tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dianggap oleh Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Nunuk Suryani seluruh skema rektutmennya menguntungkan para guru yang berusia di atas 35 tahun.

 

“Meskipun tidak bisa menjadi PNS saat umur 35 tahun, mereka masih dapat menjadi ASN dengan status PPPK. Hak yang akan mereka dapatkan pun sama, mulai dari gaji hingga peningkatan kompetensi,” kata Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK)  Kemendikbud Nunuk Suryani dalam webinar Dampak Rekrutmen Satu Juta Guru, Minggu, 17 Januari 2021.

 

Dia menjelaskan saat ini guru honorer di Indonesia berjumlah 742 ribu. Dari jumlah tersebut, 437 ribu atau 59 persen di antaranya merupakan guru honorer berusia di atas 35 tahun.

 

“Rekrut guru PPPK saat ini sebagai kebijakan yang berpihak kepada guru honorer di sekolah negeri. Karena kenapa? Kalau mereka harus mengikuti seleksi CPNS atau seleksi yang lain pasti secara umur 59 persennya tidak lagi memungkinkan,” terang dia.

 

Nunuk juga meyakini bahwa hadirnya program ini membuat pendataan guru lebih baik. Kendati demikian menurut dia, perekrutan ini tidak hanya untuk menutupi kekurangan guru.

 

“Kita lakukan verifikasi dan validasi dan kita sesuaikan supaya seluruh guru dengan latar belakang pendidikan apapun yang tidak terakomodir dengan SK linearitas yang ada, kita akan terbitkan Permendikbud yang baru supaya seluruh guru itu bisa terwadahi,” tutur Nunuk.

 

Ia meyakini kualitas pendidikan akan membaik ke depan. Pasalnya, guru yang direkrut telah melalui seleksi.

 

“Tentu tidak sekadar kekurangan, dengan terpenuhinya guru ini, maka harapan ke depan adalah kualitas guru meningkat untuk menghasilkan peserta didik yang baik juga. Status dan kesejahteraan guru-guru honorer itu tadi juga membaik,” ujarnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Program PPPK Jadi Solusi Untuk Tenaga Pendidik Honorer di Atas 35 Tahun

Trending Now

Iklan

iklan