Jika Tak Gunakan Kurikulum Nasional, Sekolah Dilarang Daftar PDSS

Senin, 04 Januari 2021 | 15:22 WIB Last Updated 2021-01-05T00:27:57Z


Kabarpendidikan.id
Bagi sekolah yang tidak memakai kurikulum nasional, pemerintah telah melayangkan larangan untuk mendaftar di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ketua Pelaksana Eksekutif Lembaga, Prof Budi Prasetyo. Penyebab larangan ini sendiri karena menurutnya PDSS mengakomodasi perbedaan antara kurikulum semester ganjil dan genap untuk tahun ajaran dan tingkat yang sama.


“Untuk itu PDSS mengakomodasi kurikulum nasional 2006 KTSP dan kurikulum 2013 sistem paket dan SKS. Sementara sekolah yang tidak menggunakan kurikulum nasional, tidak diperbolehkan mendaftar PDSS,” Kata Budi dilansir dari laman Antara, Senin, 4 Januari 2021.


Dalam penerimaan mahasiswa melalui jalur SNMPTN tahun 2021, ada beberapa persyaratan yang diberlakukan bagi sekolah dan siswa. Ternyata, dalam hal ini sekolah harus mengisi PDSS dan mendapat kuota pendaftar berdasarkan akreditasi.


Untuk itu, sekolah dengan akreditasi A sebanyak 40 persen siswa terbaiknya dapat mendaftar, sekolah dengan akreditasi B sebanyak 25 persen siswa terbaiknya bisa mendaftar, dan sekolah dengan akreditasi C dan lainnya lima persen siswa terbaiknya bisa mendaftar.PDSS merupakan basis data yang berisi rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa.


Pengisian PDSS ini merupakan tahapan dari pelaksanaan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Sekolah yang menggunakan kurikulum nasional bisa memasukkan data ke PDSS dan kepala sekolah bertanggung jawab atas kebenaran data yang dimasukkan ke PDSS.


Tahun 2021, perguruan tinggi negeri menerima mahasiswa baru melalui tiga jalur, yakni SNMPTN dengan kuota minimum 20 persen, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dengan kuota minimum 40 persen, dan seleksi mandiri dengan kuota maksimum 30 persen.


Sementara itu, penerimaan mahasiswa dari jalur SNMPTN dilaksanakan berdasarkan nilai akademik saja atau nilai akademik dan prestasi lainnya yang ditetapkan oleh perguruan tinggi negeri. Dari hasil UTBK juga bisa digunakan sebagai dasar penerimaan mahasiswa lewat jalur seleksi mandiri.


Dalam penerimaan mahasiswa melalui jalur SNMPTN tahun 2021, ada beberapa persyaratan yang diberlakukan bagi sekolah dan siswa. Ternyata, dalam hal ini sekolah harus mengisi PDSS dan mendapat kuota pendaftar berdasarkan akreditasi.


Untuk itu, sekolah dengan akreditasi A sebanyak 40 persen siswa terbaiknya dapat mendaftar, sekolah dengan akreditasi B sebanyak 25 persen siswa terbaiknya bisa mendaftar, dan sekolah dengan akreditasi C dan lainnya lima persen siswa terbaiknya bisa mendaftar. (FHA)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jika Tak Gunakan Kurikulum Nasional, Sekolah Dilarang Daftar PDSS

Trending Now

Iklan

iklan